Indonesia Positif

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pelaku Curanmor, Lima Orang Masih Buron

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:49 | 63.32k
Ilustrasi pencurian motor. (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi pencurian motor. (Foto: Freepik.com)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolrestabes Surabaya mengamankan dua orang komplotan pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada 15 Januari 2022 lalu. Curanmor ini dilakukan oleh 7 orang, dua orang lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas berinisial W alias G dan Z atau dikenal sebagai S. Komplotan tersebut menggunakan kendaraan roda 4 untuk mencari sasarannya.

“Apabila ada kendaraan bermotor R2 yang kurang pengawasan atau tempat-tempat parkir tanpa ada petugasnya, disitulah mereka melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara,” jelasnya, Selasa (18/01/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, W alias G berperan untuk merusak kunci stir dengan kunci T. Sementara Z berperan untuk membawa kabur kendaraan yang telah menjadi sasaran.

Mirzal juga mengatakan bahwa tersangka tersebut diketahui tidak hanya beraksi di Parkiran Excelso GWALK Surabaya, Taman Gapura CC7 Gwalk Surabaya, Taman Gapura Blok H No.1 Citraland Surabaya, atau Indomart G-walk Citraland Surabaya saja.

“Mereka tidak hanya beraksi di 4 lokasi itu, tapi juga beraksi di Ruko Landmark Depan Bank Bukopin, Depan Spazio Parkiran Gojek, Aiola Food Caravan depan PTC MALL, Alfamidi Vila Taman Telaga Citra Land dan Bukit Galeri Hotel Oyo Citraland,” lanjutnya.

Mirzal mengungkapkan bahwa Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kenjeran saat mengendarai mobil berplat nomor L 1244 KL.

“Selanjutnya petugas kami membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, selain tersangka yang telah kami amankan masih ada tersangka lain yang saat ini sedang DPO (daftar pencarian orang) atau buron,” ucap AKBP Mirzal Maulan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), 1 Unit R4 Calya L-1455-KL warna Orange (sarana), 3 Kunci Speda Motor diduga palsu, 3 buah Handphone, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter Y, 1 kunci pembuka magnet dan rekaman CCTV TKP Citraland.

Kedua tersangka curanmor saat ini telah ditahan di Polrestabes Surabaya dengan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES