Pemerintahan

Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah pada Akhir 2023

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:53 | 46.67k
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo (foto: Dokumen/Menpan RB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo (foto: Dokumen/Menpan RB)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah RI pada akhir tahun 2023.

Kepada awak media di Jakarta, Tjahjo Kumolo kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Tjahjo Kumolo, dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer paling lambat berlaku pada tahun 2023. Oleh karena itu, semua instansi harus mematuhi aturan tersebut.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan lebih rinci status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lainnya; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ucap Tjahjo Kumolo.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES