Indonesia Positif

Pemkab Bondowoso Sebut Perbup Susunan Organisasi Sudah Prosedural

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:05 | 59.17k
Pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia).
Pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Komisi I DPRD Bondowoso mempersoalkan Peraturan Bupati atau Perbup 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Perbup tersebut merupakan turunan dari peraturan daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2021, perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bondowoso. 

Alasan legislatif menilai tidak sah, karena Perbup tersebut ditetapkan sebelum pemberlakuan Perda nomor 7 Tahun 2021. 

Menurut hemat Komisi I, Perda tersebut baru diberlakukan Januari 2022. Sementara Perbupnya sudah dibuat Desember 2021. Padahal Perbup itu merupakan produk hukum turunan dari Perda.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari menilai, pelantikan pejabat untuk pengisian OPD baru pada Tanggal 3 Januari 2022 tidak sah. 

"Karena Perbup yang menjadi dasar tidak prosedural. Cacat lah. Seharusnya dibuat setelah pemberlakuan dan ada fasilitasi juga," katanya saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sitetapkan dan diundangkan Tanggal 31 Mei 2021.

Menurutnya, Peraturan Bupati Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bondowoso ditetapkan setelah penetapan Perda.

Perbup tersebut kata dia, ditetapkan 30 Desember 2021 dan diundangkan 30 Desember 2021. "Bersamaan atau setelahnya sama-sama sah. Mulai Berlaku Tanggal 3 Januari 2021," katanya Selasa (18/1/2022).

Dengan demikian kata dia, baik Perda maupun Perbup pemberlakuannya bersamaan di Tanggal 3 Januari 2022.

Menurutnya, pelantikan yang dilaksanakan tanggal 3 Januari 2022 telah sesuai dengan Perda dan Perbup.  "Perda dan Perbup itu mengatur susunan perangkat daerah maupun tugas dan fungsinya," imbuhnya.

Sementara Pj Sekda Bondowoso, Soekaryo menegaskan, bahwa Perbup tersebut tidak cacat prosedur dan pelantikan Tanggal 3 Januari 2022 sah. 

Penetapan Perbup mengacu pada penetapan bukan pemberlakuan Perda. Namun pemberlakuannya bersama di Tanggal 3 Januari."Kalau nunggu berlaku kan terjadi kekosongan hukum, kata ahli hukumnya begitu," jelas Pj Sekda Bondowoso itu. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES