Pendidikan

Cegah Kenakalan Remaja, Pemkab Sleman Berlakukan Jam Istirahat Anak

Senin, 17 Januari 2022 - 22:34 | 45.45k
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat sosialisasi Perbup Jam Istirahat Anak di Kabupaten Sleman, Senin (17/1/2022). (Foto: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat sosialisasi Perbup Jam Istirahat Anak di Kabupaten Sleman, Senin (17/1/2022). (Foto: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Meningkatnya kenakalan remaja di Kabupaten Sleman mendapat perhatian serius Pemkab Sleman. Sebagai bentuk keseriusan mencegah tindak kriminalitas oleh kalangan remaja, Pemkab Sleman akhirnya memberlakukan jam istirahat anak di rumah.

“Jam istirahat anak di rumah yaitu pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Senin (17/1/2022).

Danang menjelaskan, peraturan jam istirahat anak tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tentang jam rumah atau jam istrahat anak. Perbup ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Sleman mencegah kenakalan remaja di jalanan seperti aksi klitih. Peraturan tersebut disosialisasikan kepada para steak holder Kabupaten Sleman di Aula Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (17/1/2022).

Selain itu, Perbup merupakan upaya Pemkab Sleman mewujudkan perlindungan terhadap anak dan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman. Sebab, waktu anak lebih banyak Bersama orang tua dan belajar di rumah.

Dengan peraturan ini, Danang berharap para orang tua dan lingkungan dapat menerapkan peraturan tersebut. Tujuannya agar ruang gerak anak di luar rumah dibatasi. Sehingga, anak tidak terpengaruh oleh peraulan negatif yang ada di luar rumah.

“Mohon peraturan ini disosialisasikan kepada lapisan masyarakat yang ada ditingkat RT dan RW dan para orang tua. Mohon para orang tua agar mampu mengarahkan dan mengawasi kegiatan putra-putrinya di luar rumah,” harap politisi PDI Perjuangan ini.

Kepala Bagian Kesejahteraan Setda Kabupaten Sleman, Mustadi mengatakan, sosialisasi Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi Bupati Sleman dengan Forum Anak Sleman (FORANS) beberapa waktu lalu.

“Perbup ini bukti nyata dari Pemkab Bantul dalam rangka meminimalisir kejahatan jalanan oleh anak atau remaja,” terang Mustadi.

Mustadi berharap, dengan jam istirahat anak akan memunculkan energi positif bagi anak sehingga Gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif dapat terwujud.

Sosialisasi Perbup jam istirahat anak juga dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Sleman, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kemenag, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Polres, dan Kodim Sleman.

“Sekali lagi, perbup ini untuk mencegah kenakalan remaja di wilayah Sleman,” terang Mustadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES