Pendidikan

Tahun Ini Tak Ada Bosda Madin di Bondowoso, FKDT: Padahal Harapan Satu-Satunya

Senin, 17 Januari 2022 - 17:56 | 66.70k
Salah satu kegiatan haflatul imtihan di salah satu Madrasah Diniyah di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Hasan for TIMES Indonesia)
Salah satu kegiatan haflatul imtihan di salah satu Madrasah Diniyah di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Hasan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Di APBD 2022 Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan pertengahan Desember lalu. Pemkab tidak menganggarkan untuk Bosda Madin (Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah). 

Ketua FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Bondowoso, Bahrullah mengatakan, Bosda Madin sangat penting untuk operasional Madrasah Diniyah. Tahun 2021 kemarin kata dia, Madin masih menerima Bosda selama lima bulan. Dimana per lembaga mendapatkan Rp750 ribu per bulan.

"Bosda Madin tersebut satu-satunya yang diharapkan oleh lembaga, untuk kebutuhan operasional. Tidak ada anggaran lain. Madin rata-rata gratis," katanya.

Selain operasional kata dia, anggaran Bosda Madin juga untuk honor guru. "Jadi 750 ribu per bulan itu sekaligus untuk honor guru," jelasnya.

Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD, Tohari mengatakan, memang Pemkab Bondowoso tidak mengajukan untuk Bosda Madin. "Ini bukan dihapus di pembahasan, tetapi tidak diajukan oleh Pemkab," jelas Ketua Komisi I DPRD Bondowoso ini.

Menurutnya, dalam pembahasan APBD 2022 DPRD Bondowoso hanya memiliki waktu sekitar 4-5 hari. "Karena pembahasan sangat molor. Untuk mencari potensi anggaran yang bisa dipangkas lagi repot dengan waktu yang mepet," jelasnya.

Di lain sisi, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kemenag Kabupaten Bondowoso, M. Ali Masyhur mengungkapkan, total ada 1.117 per 1 Desember 2021.

"Kemarin lebih dari itu. Karena datanya fluktuatif, bisa berkurang dan bertambah. Karena setelah disurvei, beberapa lembaga belum memenuhi kriteria," katanya.

Adapun syarat untuk Madin, siswa minimal 15, dan itu harus ada kelas. Masing-masing kelas harus ada ruangan sendiri. "Jadi tidak menumpuk di satu tempat. Kalau numpuk kategori TPQ. Untuk Madin kelas satu sampai empat," imbuhnya.

Sementara untuk anggaran Madin biasanya dari pusat langsung. Itupun terbatas. Tidak melalui ke Kemenag. Namanya BOP Madin.

"Kalau langsung pusat biasanya melalui partai politik. Biasanya tidak melalui data Kemenag, sehingga yang tidak layak yang mendapatkan," jelasnya.

Sementara untuk tahun 2022 kata dia, belum ada surat resmi dari pusat terkait dana untuk Madrasah Diniyah. "Belum ada informasi mengenai hal BOP Madin," ungkapnya terkait Bosda Madin ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES