Peristiwa Daerah

DLH Kota Banjar Imbau Warga Tak Sembarangan Tebang Pohon di Ruang Milik Jalan

Senin, 17 Januari 2022 - 17:40 | 39.19k
Kepala DLH Kot Banjar saat menunjukkan ruang milik jalan di laptopnya (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kepala DLH Kot Banjar saat menunjukkan ruang milik jalan di laptopnya (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Menyikapi penebangan 5 pohon jalur provinsi di kawasan Pintusinga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Banjar, Sri Sobariah, akhirnya buka suara.

Didampingi Sekdis Eri Kusmara Wardhana, ia memaparkan bahwa persoalan penebangan kayu tersebut merupakan ranah Binamarga Provinsi Jabar.

Sri menjelaskan bahwa pohon yang berada di ruang milik jalan bukan milik warga. Ada prosedur yang harus ditempuh jika ingin memangkas atau pun menebang pohon-pohon di pinggir jalan tersebut. 

Acep-Daryanto.jpgSekdis PUPR, Acep Daryanto menegaskan bahwa pohon milik pemerintah tidak diperkenankan untuk ditebang sembarangan (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

 "Warga tidak diperbolehkan juga untuk menebang pohon yang berada di ruang milik jalan secara sembarangan karena pohon-pohon tersebut sudah menjadi fasilitas milik pemerintah," tegasnya.saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).

Perempuan berhijab ini menegaskan terkait kewenangan penegakan hukum bagi warga yang sembarangan menebang pohon di ruang milik jalan ada di Dinas Pekerjaan Umum. Sri menjabarkan jangankan ditebang secara sembarangan oleh warga, untuk pemangkasan dahan ranting saja ada prosedurnya. 

"Jadi warga tidak boleh sembarangan menebang pohon karena itu berada di ruang milik jalan, jadi bukan milik warga,” sergahnya.

“Itu kan status jalannya milik pemerintah Provinsi, seharusnya yang berkewenangan mengawasi adalah Dinas Bina Marga Provinsi. Untuk pemangkasan dan penebangan juga harusnya ada izin dari dinas tersebut,” urainya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, Acep Daryanto ketika dikonfirmasi terkait penebangan lima pohon di ruang milik jalan tersebut mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.

“Meskipun kita tidak memilki kewenangan karena itu jalan provinsi, namun seharusnya warga tersebut jangan menebang pohon sembarangan apalagi tidak memilki izin dari pemerintah,” ujarnya.

Selain tidak berizin, penebangan tersebut tidak ada penggantian pohon pasca penebangan tersebut.  “Ini kan posisinya yang bersangkutan mengklaim pohon yang sudah ditebangnya, harusnya yang nebang itu punya izin dari Dinas Binas Marga Provinsi. Ini sudah keliru,” sesalnya.

Sebelumnya, salah satu warga Kota Banjar Teja Mulyana menebang lima pohon mahoni di Jalan Husen Kartasasmita di wilayah Perum Banjar Town House Pintusinga.

Teja mengklaim, meski pohon itu berada di ruang milik jalan, pohon tersebut adalah miliknya. Ia mengaku menebang pohon tersebut dengan biaya sendiri dan digunakan untuk kepentingan pembangunan Pesantren yang enggan disebutkan secara rinci nama Pesantrennya.

"Pohon itu milik saya, jadi saya berhak untuk menebangnya. Pohon itu berdiri jauh sebelum tanahnya dijadikan lahan trotoar jalan oleh pemerintah," katanya. Kasus ini mendapat sorotan pemerintah setempat, termasuk DLH Kota Banjar dan Dinas PUPR setempat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES