Peristiwa Daerah

Peradi Banyuwangi: Pengacara Harus Edukatif dan Profesional

Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:56 | 71.72k
Humas DPC Peradi Banyuwangi, Julisetyo Puji Rahayu saat berpidato dalam acara rapat kerja anggota di Hotel New Surya. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Humas DPC Peradi Banyuwangi, Julisetyo Puji Rahayu saat berpidato dalam acara rapat kerja anggota di Hotel New Surya. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Banyuwangi menegaskan seluruh pengacara di Banyuwangi harus prioritaskan profesionalisme dan edukasi saat menjalankan fungsi advokasi.

Hal ini disampaikan oleh Humas DPC Peradi Banyuwangi, Julisetyo Puji Rahayu saat melangsungkan acara rapat anggota Peradi di Hotel New Surya di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (15/1/2022).

"Sesuai sumpah yang sudah diucapkan. Maka anggota Peradi Banyuwangi harus menjunjung tinggi profesionalisme. Selain itu unsur edukasi juga wajib dilakukan," ucap Julis yang juga sebagai Ketua Panitia rapat anggota Peradi ini.

Julisetyo-Puji-Rahayu-2.jpg

Menurutnya, sebagai seorang pendamping hukum, seorang advokat harus berkiblat terhadap arti keadilan. Seorang advokat, diharamkan untuk 'main-main' dalam menjalankan profesinya. Apalagi terlibat 'perdaganan kasus' untuk tujuan-tujuan pribadi.

"Advokat tidak boleh main-main apalagi jadi makelar jual beli kasus. Apabila terjadi demikian, Peradi Banyuwangi akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, Julis juga mewanti-wanti agar seluruh pengacara di Banyuwangi agar tidak mematok jasa yang 'ngawur' yang tidak wajar. Tindakan ini, menurut Julis bisa menciderai marwah profesi seorang advokat.

"Berperkara memang butuh biaya, tetapi tidak boleh seenaknya. Apalagi sudah diberikan biaya, namun pendampingan kasus tidak dijalankan. Ini bisa dilaporkan!" jelasnya.

Ketika laporan tersebut terbukti, menurut Julis, seorang advokasi bisa terkena sanksi kode etik berupa skorsing, cuti paksa atau bahkan dikeluarkan dari keanggotaan Peradi.

Selanjutnya, atas persoalan seorang pengacara yang sempat viral menghamburkan uang di tempat pelayanan umum, beberapa waktu lalu, Julis sendiri merasa prihatin. Dia menilai, selain profesional, seorang advokat harus memiliki wibawa dan tidak langsung bertindak arogan.

"Sejauh ini yang kita prihatin dan jadi sorotan bersama ya itu (pengacara menghamburkan uang), pengacara kan harus punya etika dan sopan santun terhadap publik dan nama organisasinya," ujarnya.

Selain itu, Julis juga meminta agar sesama profesi advokat, tidak melakukan tindakan yang terkesan menyerobot klien. Julis mengakui, hal ini nyaris sering terjadi di Banyuwangi namun tidak sampai masuk ranah pelaporan masuk ke Peradi.

"Ini kan ada kode etiknya sebenarnya. Maka kita isyaratkan, teman-teman Peradi Banyuwangi ini saling menjaga. Kerja ya kerja tapi jangan sampai bermusuhan sesama profesi," harap Julis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES