Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini 3 Fakta Kasus Komika Fico Fachriza
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan resmi mengumumkan bahwa komika nasional Fico Fachreza menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari kasus ini, ada fakta-fakta yang perlu diketahui masyarakat terkait kasus Fico Fachriza yakni sebagai berikut:
1. Alasan Agar Mudah Tidur
Kombes Zulpan menjelaskan, alasan utama Fico Fachriza menggunakan barang terlarang itu, karena sangat sulit tidur. Oleh karena itu, dia terpaksa mengkonsumsi.
Selanjutnya, dia melakukan pemesanan barang terlarang berupa tembakau Gorilla sintetis. Fico memesan barang itu seharga 300 ribu dari media sosial. Dia mengkonsumsi barang itu di rumahnya, tanpa sepengetahuan keluarga.
"Alasannya karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan.
2. Digerebek Saat Sakaw di Rumah
Lumrahnya, para artis itu menggunakan barang terlarang tidak di rumah. Mereka ada pula kadang di villa, kos-kosan hingga tempat liburan lainnya. Berbeda dengan Fico. Dia ditangkap di rumahnya kawasan Rangkpan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).
Fico Fachriza sendiri diumumkan menjadi tersangka, setelah dilakukan penangkapan di rumahnya. Dia digerebek saat sedang sakaw karena dipengaruhi barang terlarang itu.
Usai ditangkap, Fico Fachriza langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia akhirnya diumumkan sebagai tersangka, dengan kondisi tangan diborgol dan berbaju orange.
3. Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka
Usai dilakukan pemeriksaan selama 24 jam di Polda Metro Jaya, Zulpan akhirnya mengumumkan Fico Fachriza sebagai tersangka. Saat diumumkan, Fico juga diberi kesempatan untuk berbicara, dan memohon maaf kepada keluarga, kakak dan fans-nya.
Saat diumumkan, sebagai tersangka di depan Fico Fachriza juga diperlihatkan sejumlah barang bukti berupa tembakau jenis gorila sintetis. Selain itu, ada juga bukti hasil test urine yang telah dinyatakan positif.
"Menetapkan yang bersangkutan (Fico Fachreza) sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," pungkas Zulpan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |