Pemerintahan

Perbup Susunan Perangkat Daerah Bermasalah, Pengisian OPD Baru di Bondowoso Dinilai Tak Sah

Sabtu, 15 Januari 2022 - 09:04 | 274.97k
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2021, perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bondowoso. Sejumlah OPD berubah nomenklatur disesuaikan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Dengan adanya Perda baru tersebut, sejumlah instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), jadi satu di Dinas Sosial (Dinsos). 

Sementara Dinas Perhubungan yang awalnya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berdiri sendiri jadi Dinas Perhubungan (Dishub). Serta beberapa instansi lainnya juga berubah nomenklatur.

Setelah adanya perubahan sesuai SOTK yang baru. Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin melakukan pelantikan dan pengukuhan terhadap jabatan tinggi Pratama dan administrasi untuk pengisian OPD baru, di Pandapa Bupati, pada 3 Januari 2022 lalu.

DPRD Kabupaten Bondowoso, menemukan bahwa mutasi tersebut cacat aturan. Mengenai hal itu, Komisi I DPRD setempat akhirnya melakukan rapat kerja dengan Bagian Hukum Pemkab dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Jumat (14/1/2022).

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari mengatakan, bahwa Perda nomor 7 Tahun 2021 berlaku sejak 1 Januari 2022.  "Idealnya Perda ini harus ada penjelasan teknis dengan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup ini menjadi dasar BKD, tim penilaian kinerja (TPK) dan bupati untuk melakukan mutasi," katanya.

Berdasarkan penyampaian bagian hukum, bahwa Perbup yang menjadi turunan Perda nomor 7 Tahun 2021, sudah ada dan dibuat di Desember 2021. Sementara yang menjadi catatan Komisi I adalah, di bagian akhir Perda nomor 7 2021 itu berbunyi, bahwa Perda itu berlaku sejak Januari 2022.

Jika Perbup dibuat di Desember 2021, maka Perbup itu dibuat berdasarkan pada Perda yang masih belum diberlakukan.  "Karena berlakunya Perda nomor 7 Tahun 2021 berlaku sejak Januari 2022. Kok Perbupnya sudah diberlakukan 2021," jelasnya.

Menurutnya, Perbup tersebut semestinya disusun setelah Perda diberlakukan dan pengisian OPD baru dilaksanakan setelah ada Perbup. Namun pada Tanggal 3 Januari bupati melakukan pelantikan untuk pengisian OPD baru, padahal Perbupnya dibuat sebelum Perda diberlakukan.

"Pengisian OPD baru ini kan tidak harus dilakukan di Januari. Kenapa kesusu mengisi OPD baru, sementara Perbupnya menurut hemat kami di Komisi I itu salah," paparnya.

Dengan begitu pihaknya menegaskan, bahwa pelantikan untuk pengisian OPD baru di Tanggal 3 Januari bisa disebut tidak sah.  "Sebab tidak mungkin Perbup itu dibuat setelah tanggal 1 Januari. Karena membuat Perbup butuh waktu dan fasilitasi Gubernur," jelasnya.

Pihaknya pun berusaha meminta Perbup yang mejadi turunan Perda nomor 7 Tahun 2021 itu pada bagian hukum Pemkab, tetapi belum juga dikirim. "Kalau benar dasarnya tidak sah berarti hasilnya tidak sah," imbuhnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto, saat dikonfirmasi mengenai hal itu tidak mau memberikan tanggapan.

Agus tidak bisa menjawab karena masih dalam perjalanan ke Surabaya. Dia mengaku masih mau melihat dokumennya di kantor. "Karena ini berkaitan dengan bagian organisasi. Ini saya lagi nyetir," jawabnya singkat saat ditanya soal Perbup terkait pengisian OPD di Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES