Hukum dan Kriminal

Ini 5 Fakta Hasil Penggrebekan Pertunjukan Tarian Erotis di Banyuwangi

Jumat, 14 Januari 2022 - 22:34 | 72.70k
Ilustrasi tarian erotis. (FOTO: reqnews.com)
Ilustrasi tarian erotis. (FOTO: reqnews.com)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi telah menggrebek gelaran pesta yang mempertontonkan tarian erotis tanpa busana (striptis dance) di sebuah kafe di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut 5 fakta soal pertunjukan tari erotis di Heroes Cafe di Banyuwangi:

1. Penari di bawah umur

Dari penggrebekan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang penari erotis tanpa busana. Satu di antaranya merupakan seorang gadis di bawah umur.

Keduanya kini berstatus sebagai korban karena menajadi objek dugaan perdagangan manusia oleh tersangka I yang berperan sebagai mami atau mucikari.

Aksi tarian tanpa busana keduanya dilakukan di dalam room karaoke dengan beberapa lelaki atau tamu yang berkunjung.

2. Ada tiga tersangka

Polisi langusng menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus tarian erotis di Banyuwangi ini. Tiga tersangka tersebut yakni, wanita berinisial I (30) sebagai mucikari atau mami penyedia layanan erotis. Inisial J dan B yang merupakan pengelola kafe.

Selain itu juga turut diamankan 15 wanita pemandu karaoke. Semuanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Banyuwangi.

3. Tarif layanan erotis

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyebut para pemandu lagu ini mendapatkan bayaran Rp700 ribu dari ‘mami’ untuk melakukan layanan karaoke tanpa busana. Tarif ini biasanya berlaku untuk sekali tampil dalam durasi 60 menit.

Namun terkadang harga tersebut bisa berubah tergantung usia dan tingkat kemolekan si pemandu karaoke. Sedangkan untuk tarif layanan pemandu karaoke biasa sekitar Rp100 ribu yang berlaku untuk 60 menit.

"Penari striptis mendapatkan uang Rp700 ribu sekali show," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (14/1/2022). 

4. Penari erotis dikenakan pajak

Hasil pemeriksaan polisi terhadap dua wanita yang menjadi korban perdagangan manusia dengan menjadi penari erotis tanpa busana, mengungkap bahwa keduanya masih harus membayar pajak kepada para tersangka.

Bayaran Rp700 ribu yang diberikan kepada mereka ternyata sudah dipotong pajak atau komisi bagi ketiga tersangka. Para tersangka mewajibkan pajak sebesar 25 persen atas layanan erotis yang disediakan.

Artinya, jika para penari erotis tanpa busana ini diberikan bayaran Rp700 ribu, maka pajak yang harus dibayarkan kepada para tersangka yakni sekitar Rp250 ribu atau Rp300 ribu.

"Dari hasil bayaran striptis itu pengelola mendapatkan 25 persen. Peran mami (muncikari) itu menawarkan dan memilih siapa yang menari," jelas Kapolresta.

5. Barang bukti otentik

Faktanya, selain menetapkan tiga tersangka dan belasan saksi yang merupakan para pemandu karaoke, juga menyertakan sejumlah barang bukti.

Adapun bukti yang dikumpulkan yakni ung tunai Rp700 ribu, sejumlah botol bir dan BH milik para penari erotis tanpa busana tersebut. Saat digrebek, kedua penari erotis ini sudah melepas BH.

"Kita Amankan mereka saat sudah melepas BH. Makanya kita sita sebagai barang bukti pula,” ujar Pimpinan Polresta Banyuwangi tersebut saat dimintai keterangan soal penggrebekan kafe di Banyuwangi yang menggelar pertunjukan tarian erotis tanpa busana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES