Hukum dan Kriminal

Polisi Sita Rumah Milik Tersangka Investasi Bodong Lamongan

Jumat, 14 Januari 2022 - 22:06 | 63.92k
Penyidik Polres Lamongan memasang garis polisi di rumah milik tersangka kasus investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, yang berada di perumahan Zamzam Residence, Lamongan, Jumat (14/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Penyidik Polres Lamongan memasang garis polisi di rumah milik tersangka kasus investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, yang berada di perumahan Zamzam Residence, Lamongan, Jumat (14/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Penyidik Polres Lamongan telah menyita satu unit rumah milik tersangka kasus investasi bodong, Samudra Zuhrotul Bilad, yang dibeli dari hasil kejahatannya.

Penyitaan rumah yang berada di perumahan Zamzam Residence, Kebet, Kecamatan Lamongan tersebut dilakukan oleh Kanit II Tipidter, Ipda Arif Setiawan didampingi sejumlah anggota Sat Reskrim serta pihak pengelola perumahan, Jumat (14/1/2022).

"Saya malaksanakan tugas saya selaku penyidik, untuk melaksanakan penyitaan aset dari hasil tindak pidananya saudari Samudra Bilad," kata Arif, usai memasang garis polisi di rumah yang disita.

Setelah menyita rumah, Arif mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan untuk memburu aset lain milik tersangka, seperti 2 unit mobil Toyota Rush dan Honda Brio.

"Untuk sementara yang telah kami sita hanya rumah ini. Untuk aset yang lain nanti menunggu perkembangan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Direktur PT. Zamzam, Vita, mengungkapkan rumah berukuran 7x15 meter yang masih dalam proses pengerjaan tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp947 juta.

"Beliau belinya bulan Desember, total nilainya Rp947 juta, tapi baru dibayar Rp750 juta," kata Vita.

Menurut Vita, harga rumah dua lantai yang dibeli Bilad memang lebih mahal dari harga standar, karena konsumennya itu meminta fasilitas tambahan.

"Beliau meminta ada kolam renangnya di belakang, ukuran 3x5 meter," tuturnya.

Namun dati total harga yang telah disepakati senilai Rp947 juta tersebut, tersangka baru membayarkan sebesar Rp750 juta. Vita mengaku tidak tahu jika uang yang dipakai konsumennya untuk membeli rumah tersebut ternyata hasil penipuan.

"Sisanya katanya beliau akan dibayar Februari," ucap Vita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Samudra Zahrotul Bilad selaku owner investasi bodong bernama 'Invest Yuk' telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polres Lamongan. Kerugian akibat investasi bodong yang dijalankan Bilad tersebut mencapai Rp6 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES