Pemerintahan

Menjemput Peluang Sekdaprov Jatim Definitif, Inilah Power 3 Kandidat Pilihan

Jumat, 14 Januari 2022 - 21:45 | 153.24k
Tiga kandidat Sekdaprov Jatim terkuat. Bobby Soemiarsono, Wahid Wahyudi dan Jumadi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Tiga kandidat Sekdaprov Jatim terkuat. Bobby Soemiarsono, Wahid Wahyudi dan Jumadi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur masih menjadi incaran. Estafet tongkat kepemimpinan secara definitif belum menunjukkan titik terang sejak 1 April 2021 lalu.

Saat itu Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono masih melanjutkan jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) jelang dua hari memasuki masa pensiun atau usia 60 tahun pada 6 Maret 2021.

Gubernur Khofifah kemudian mengirim surat kepada Kemendagri. Surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/1265/204.4/2021 tertanggal 22 Februari 2021 berisi tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekdaprov Jatim.

Kemendagri melalui Dirjen Otda lalu menerbitkan Surat Penjelasan Pejabat Sementara Sekdaprov Jatim Nomor 123.35/1438/OTDA tertanggal 4 Maret 2021 kepada sesuai Pasal 4 Perpres No 3 Tahun 2018.

Pasal tersebut berisi dua poin yaitu kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.

Atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah. Karena tidak memenuhi syarat sebagai Penjabat (Pj) maka Heru ditugaskan sebagai Plh.

Setelah 11 bulan mengemban amanah, Gubernur Jatim Khofifah kemudian meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) penunjukan Wahid Wahyudi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim.

Khofifah resmi melantik Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim di Gedung Negara Grahadi pada Rabu (12/1/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/212/204/2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Perpres No 3 Tahun 2018, Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan. Antara lain karena Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan tersebut.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, menurut Perpres ini, mengangkat Pj Sekdaprov untuk melaksanakan tugas setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Jabatan Pj sendiri akan berlangsung selama 3 bulan dan bisa diperpanjang satu kali lagi.

"Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah,” demikian bunyi pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Praktis pascapelantikan, Wahid resmi menjadi Pj Sekdaprov Jatim dan menerapkan berbagai aturan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Khofifah mengatakan, Heru Tjahjono saat ini memang menjemput purna Plh Sekdaprov Jatim namun belum purna tugas. Heru kini menjadi pejabat fungsional.

"Beliau masih menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov Jatim sebagai analis kebijakan," kata Khofifah.

Menunggu Pembentukan Pansel

Wahid Wahyudi langsung mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov Jatim dalam rentang waktu sekitar tiga bulan ke depan atau maksimal enam bulan hingga pembentukan panitia seleksi atau Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi dengan mekanisme open bidding (lelang jabatan) lewat seleksi terbuka maupun sistem merit.

Berdasarkan Pasal 10 Perpres No 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah

oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

Dalam hal jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama 5 hari kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bisa menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan.

Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 114 menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk pansel tersebut.

Pansel nantinya memiliki tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap satu lowongan jabatan.

Tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Kemudian PPK mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Presiden akan memilih satu nama dari tiga nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya itu.

Lantas kapan pansel JPT Madya Sekdaprov Jatim bakal dibentuk?

Belakangan ini, DPRD Jatim juga mulai mendesak dan bersuara lantang mendorong penunjukan Sekdaprov Jatim definitif melalui open bidding.

Menanggapi hal itu, Pj Sekdaprov Wahid mengatakan tengah menunggu perintah dari Gubernur Khofifah dan berharap secepatnya terlaksana.

Ditanya apakah telah mengantongi sejumlah nama, Wahid menegaskan," belum, saya belum mendapat perintah."

Bahkan rencana pembentukan pansel itu juga belum menemui kepastian.

"Saya belum bekerja baru dilantik," kata dia sambil tersenyum.

Namun jangan lupa. Pemprov Jatim bisa saja melakukan perencanaan suksesi atau succession planning. Mekanisme ini merupakan salah satu alternatif untuk pengisian JPT pada instansi pemerintah.

Succession planning merupakan alternatif pengisian JPT selain melalui jalur seleksi terbuka atau open bidding. Seperti tercantum dalam laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perencanaan suksesi merupakan amanat regulasi kepegawaian PP 11 Tahun 2017 Pasal 134 tentang Manajemen ASN.

Sehingga pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN dan memiliki manajemen karir. Antara lain terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.

Pengisian JPT melalui perencanaan suksesi, bertujuan untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan yang terencana sejak awal seseorang menjadi PNS.

Penilaian dilihat dari perjalanan karir sebelum menjadi PNS dan perjalanan serta pengembangan karir setelah diangkat menjadi PNS. Langkah ini akan jelas berbeda dengan pengisian JPT melalui seleksi terbuka.

Open bidding bertujuan untuk mengisi jabatan yang lowong di mana perencanaan baru dimulai saat ada jabatan lowong, penilaian hanya sepintas selama proses seleksi, tidak diberikan feedback untuk pengembangan, pembiayaan hanya diperuntukkan selama penilaian berlangsung dan hasilnya hanya merupakan yang terbaik dari pegawai yang melamar.

Siapa Berpeluang?

Tiga sampai maksimal enam bulan bukan waktu lama. Kinerja Gubernur Khofifah terkait reformasi birokrasi bakal menjadi sorotan publik. Sekdaprov definitif harus segera muncul.

Ada tiga nama mencuat. Termasuk Wahid Wahyudi sendiri. Kendati secara aturan ia kemungkinan hanya akan menjabat kurang dari dua tahun. Mengingat tahun depan ia bakal pensiun. Wahid Wahyudi lahir di Lamongan pada 27 Januari 1963. Saat ini ia memasuki usia 59 tahun.

Nama Wahid nyaring bakal terjaring sebagai salah satu kandidat terkuat dalam bursa Sekdaprov Jatim.

Wahid Wahyudi sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Selain kerap terlihat dekat dengan Khofifah, kecerdasan dalam melihat permasalahan juga tidak bisa dipandang sebelah mata.

Dia menempuh pendidikan S1 di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dan menyelesaikan pendidikan bidang doktoral di Jurusan Kajian Lingkungan dan Pembangunan Universitas Brawijaya Malang. Wahid merupakan Ketua Umum Pengurus Wilayah IKA ITS Jawa Timur periode 2016-2020. Wahid juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim 2010.

Pasca mengemban jabatan kepala hampir delapan tahun, Wahid Wahyudi, dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang terhitung sejak 15 Februari 2018.

Sebelumnya, Wahid pun sempat menjadi Pjs Bupati Lamongan pada 2015 lalu. Sosoknya yang cukup berpengaruh di jajaran birokrat membuat nama Wahid sempat menguat sebagai salah satu calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Timur pada Pilkada 2017 yang lalu. Wahid telah dua kali mendapatkan penghargaan dari Presiden RI, yakni Satya Lencana Karya Satya pada 2004 dan 2005 silam. Karena sepak terjang itu pula, Wahid menjadi sosok yang patut diperhitungkan.

Setidaknya masih ada beberapa nama pejabat eselon II yang santer bakal mengisi. Yakni Bobby Soemiarsono. Dia memiliki kepangkatan Pembina Utama Madya (IV/D). Saat ini Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebelumnya ia merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudian

Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan Jatim).

Ketiganya (Wahid, Bobby Soemarsono dan Jumadi) telah lulus Diklatpim I sebagai salah satu syarat utama dalam seleksi Sekdaprov Jatim.

Nama Jumadi masuk dalam perhitungan Sekdaprov Jatim yang cukup kuat. Ia menempuh pendidikan S-1 Ilmu Tanah di Universitas Sebelas Maret, S-2 Teknologi Industri di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan S-3 Ilmu Ekonomi di Universitas Brawijaya.

Pria kelahiran Sragen, 24 Mei 1967 ini pernah menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Kediri pada 15 Februari tahun 2018 silam dan Pj Sekdaprov Jatim pada masa Gubernur Soekarwo.

Setelah jabatan Sekdaprov diisi oleh Heru Tjahjono, Jumadi menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

Saat ini Jumadi bertindak sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Selain itu, ia juga menjadi Komisaris Utama PT Panca Wira Usaha Provinsi Jawa Timur dan juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Jatim.

Satu nama lain pejabat Pemprov Jatim yang disebut bakal menggantikan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono adalah Bobby Soemiarsono. Ia juga merupakan Komisaris Bank Jatim. Bobby lahir di Jakarta, 31 Oktober 1966. Dia bakal memasuki usia ke-56.

Sosok yang pendiam dan santun ini menempuh pendidikan sarjana hukum pidana di Universitas Brawijaya Malang, pasca sarjana magister administrasi publik di Universitas Gadjah Mada dan program doktoral di Universitas Brawijaya Malang.

Saat ini Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sebelum itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim. Bobby terkenal memiliki karakter kalem dan tenang.

Karier Bobby sejak awal dihabiskan di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jatim. Jejak yang nyaris sama dengan Soekarwo sebelum akhirnya menjabat Sekdaprov hingga terpilih menjadi Gubenur pada Pilkada Jatim 2008. Sebelumnya, menjadi Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim (sejak 2 Januari 2012).

Bobby meraih penghargaan dari Presiden RI selama dua kali berturut-turut yakni Satya Lencana Karya Satya X pada tahun 2002 dan  Satya Lencana Karya Satya XX pada tahun 2014.

Demikian, ketiga nama tersebut memang telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun syarat akademis.

Namun, meskipun telah mengikuti Diklatpim I sebagai salah satu syarat seleksi jabatan ini atau memenuhi persyaratan akademis strata tiga, belum tentu para kandidat bisa merebut hati gubernur.

Sebab pemilihan sekdaprov sebetulnya merupakan hak prerogatif orang nomor satu di Jatim tersebut. Namun bisakah Gubernur memilih calon Sekdaprov Jatim yang muda dan visioner? Bisa jadi ada nama Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis atau Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Mohammad Yasin yang telah makan asam garam dalam dunia birokrasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES