Hukum dan Kriminal

Penodong Pistol di Kota Batu Pernah Menembak Polisi

Jumat, 14 Januari 2022 - 18:17 | 31.78k
Tersangka, MS yang ternyata seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Lowokwaru karena menembak polisi. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Tersangka, MS yang ternyata seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Lowokwaru karena menembak polisi. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Pria misterius penodong pistol di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang berinisial MS, 40 tahun ini, ternyata seorang residivis. Ia pernah ditahan di Lapas Lowokwaru karena menembak seorang polisi.

Selisih paham yang terjadi antara tersangka MS dengan seorang anggota polisi yang terjadi tahun 1998 berujung pada penembakan. MS menembak anggota polisi ini hingga akhirnya ia dihukum selama 7 tahun penjara di Lapas Lowokwaru Malang. Tersangka baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2005.

“Bahwa pelaku merupakan residivis, pada tahun 1998, tersangka telah menembak seorang anggota Polri. Ia dihukum 7 tahun penjara di Lapas Lowokwaru Malang dan keluar lapas pada tahun 2005,” ujar Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan SIK MIK.

Sama seperti pistol yang digunakan saat ini, pada tahun itu ia menggunakan pistol yang dibelinya dari pasar online. Aksi todong pistol yang dilakukan di depan Balai Desa Pandanrejo pada hari Kamis (13/1/2022) juga menggunakan pistol yang dibelinya dari medsos kemudian mereka COD an.

Senjata yang digunakan di depan Balai Desa Pandanrejo tersebut dibeli tersangka setahun yang lalu. Apakah pernah dipergunakan sebelumnya, kapolres mengatakan bahwa tersangka mengatakan belum pernah menggunakan.

Namun demikian, kapolres mengatakan pihaknya akan membuktikan dengan melakukan uji balistik. “Sekilas keterangan dari saksi ahli anggota Brimob, bahwa pistol revolver ini bisa meletus karena dilengkapi peluru yang bisa meledak, bisa berfungsi seperti pistol pabrikan. Akan kita lakukan uji lab untuk mengetahui apakah pernah ditembakkan sebelumnya atau tidak,” ujar kapolres.

Apakah tersangka memiliki keahlian membuat senjata ?, keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa yang bersangkutan membeli dari seseorang yang tidak dikenal. “Namun kita kembangkan penyelidikan lebih mendalam lagi, karena baru semalam kita amankan,” ujar kapolres.  

Pengakuan tersangka, ia membeli senjata api ini untuk berjaga-jaga dan membeli diri sekaligus untuk koleksi. Dari rumah tersangka polisi mengamankan senjata air soft gun caliber 5,5 milimeter berikut gas pengisi CO2 dan satu pucuk pistol revolver rakitan dimana dalam silindernya terdapat 3 peluru.

Selain mengamankan dua senjata api ini, polisi juga mengamankan motor Suzuki Smash tahun 2004 warna hitam, juga helm, kemeja lengan panjang, tas dan juga sandal gunung warna hitam. “Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau setinggi-tingginya hukuman penjara 20 tahun,” ujar kapolres.

Mengenai pemberian bungkusan plastic kepada dua anak, tersangka mengaku hal tersebut adalah hal yang berbeda. “Keterangan awal seperti itu, masih kita kembangkan apa motif tersangka yang sehari-hari seorang pengangguran ini,” ujarnya.

Terlebih selama ini, tersangka tidak pernah memberikan kue kepada anak-anak. “Pengakuannya baru kemarin, sebelumnya belum pernah, pemeriksaan masih berjalan, akan kita kembangkan,” ujarnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES