Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pertunjukan Penari Erotis

Jumat, 14 Januari 2022 - 20:14 | 58.13k
Para pemandu lagu digiring ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan kasus penari erotis. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Para pemandu lagu digiring ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan kasus penari erotis. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi langsung menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus pertunjukan penari erotis tanpa busana yang digelar di sebuah kafe di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

Tiga tersangka tersebut yakni, wanita berinisial I (30) sebagai mucikari atau mami penyedia layanan erotis. Inisial J dan B yang merupakan pengelola kafe. Selain itu juga turut diamankan bersama dengan 15 wanita pemandu karaoke.

"Kita tahan 3 orang ya. Satu pengelola dan satu lagi adalah mami dari penari itu," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, Jumat (14/1/2022).

Dua orang penari erotis juga sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi. Satu diantaranya merupakan gadis di bawah umur, sedangkan satunya sudah berusia 38 tahun.

Polisi memberikan status korban kepada dua penari erotis tersebut. Keduanya diduga menjadi korban penjualan oleh tersangka I yang berperan sebagai mami.

"Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual," tambahnya.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, para tersangka memungkinkan terjerat pasal berlapis. Salah satunya yakni tentang pelanggaran pornografi dan perdagangan anak di bawah umur.

"Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah menggrebek gelaran pesta yang mempertontonkan tarian erotis tanpa busana (striptis dance) di sebuah kafe di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Ironisnya, penari erotis tersebut merupakan gadis di bawah umur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES