Jual Pil Koplo 10 Ribu Perpaket, Dua Pengedar di Probolinggo Diamankan
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dua orang pengedar narkotika jenis pil koplo diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Jawa Timur. Dua pelaku ini jual pil dengan harga murah, hanya Rp 10 ribu per paket. Merekaemualnya ke kalangan remaja dan pemuda.
Dua pelaku itu adalah Ivan Romadhoni (22). Dari penangkapan pemuda asal Desa Sindetlami Kecamatan Besuk, Probolinggo, kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku lain bisa ditangkap yaitu Ahmad (32), warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Probolinggo. Keduanya diamankan pada Kamis (13/1/2022).
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan ribuan paket pil siap edar yaitu 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai.
"Pelaku mengaku, pil yang meraka jual dari seorang dari luar daerah, yang kini masih diburu oleh petugas atau masih DPO," terang Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, Jumat (14/1/2022).
Sudaryanto mengatakan, dua pelaku pengedar pil koplo itu dikenakan Pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Kami Polres Probolinggo, mengimbau kepada orang tua, hendaknya menjaga pergaulan anak dengan ketat. Agar tidak terjerumus dengan yang namanya pergaulan narkoba dan narkotika," tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |