Hukum dan Kriminal

Gibran Rakabuming Minta Relawan Jokowi Tak Usah Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:48 | 33.06k
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. (FOTO: Instagram Gibran Rakabuming)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. (FOTO: Instagram Gibran Rakabuming)

TIMESINDONESIA, JAKARTARelawan Jokowi Mania (Joman) akan polisikan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Hal itu setelah dosen UNJ tersebut melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK RI dengan tuduhan dugaan korupsi.

Gibran Rakabuming pun meminta hal itu tak dilakukan oleh relawan Jokowi. "Rausah, tekne wae (tidak usah, biar kan saja)," katanya kepada awak media di Solo Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, laporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun itu ke KPK adalah tidak benar. Oleh karena itu, ia meminta relevan Jokowi fokus bekerja saja. "Lah laporan ora enek buktine (buktinya)," jelasnya. "Saya tidak merasa tercemar kok," ujarnya lagi.

Kemarin, relawan Jokowi Mania akan polisikan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. "Kita lihat juga ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong," kata Pengacara Ketum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Pujo.

Bambang menjelaskan, melaporkannya ke pihak polisi bukan bermaksud untuk membungkam. Tetapi ini menilai, laporan ke KPK RI yang dibuat oleh UNJ Ubedilah Badrun membuat gaduh.

Apalagi lanjut dia, yang bersangkutan adalah ASN. "Analisis kami, seorang ASN hanya buat gaduh negara dan melakukan pembunuhan karakter terhadap pemuda yang belum terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, laporan dua anak Jokowi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah Badrun mengatakan, pada tahun 2015 lalu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakar hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp7,9 triliun. Lalu, MA hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar.

"Itu terjadi Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya di gedung KPK RI kemarin.

Ia dengan yakin, KKN tersebut sangat jelas melibatkan dua anak Presiden RI Jokowi dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham disebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp93 miliar," jelasnya.

"Itu bagi kami tanda tanya besar," katanya. Pada kesempatan itu, Ubedilah Badrun juga mengatakan sudah membawa bukti-bukti kepada KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES