Indonesia Positif

Dinas Kesehatan Pangandaran Targetkan 35.829 Penerima Vaksinasi Covid-19 Anak

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:21 | 44.10k
Pelaksanaan vaksinasi covid-19 anak usia enam tahun hingga sebelas tahun di salah satu sekolah dasar Kabupaten Pangandaran (TIMES Indonesia/Syamsul Ma'arif)
Pelaksanaan vaksinasi covid-19 anak usia enam tahun hingga sebelas tahun di salah satu sekolah dasar Kabupaten Pangandaran (TIMES Indonesia/Syamsul Ma'arif)

TIMESINDONESIA, PANGANDARANDinas Kesehatan Pangandaran menargetkan sasaran untuk vaksinasi Covid-19 anak usia 6 tahun hingga 11 tahun sebanyak 35.829 sasaran.

Jabatan Fungsional Tertentu Epidemiologi Kesehatan Ahli Muda di Dinas Kesehatan Pangandaran Heni mengatakan, target sasaran sebanyak 35.829 tersebut berdasarkan data dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dari target angka 35.829 tersebut Dinas Kesehatan baru menerima 30.814 sasaran yang bersumber dari 3 institusi di Kabupaten Pangandaran," kata Heni, Jumat (14/1/2022).

Institusi yang telah menyerahkan data target sasaran vaksinasi Covid-19 anak yaitu, Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa juga Kantor Kementerian Agama Pangandaran.

Data yang masuk ke Dinas Kesehatan Pangandaran per (10/1/2022) dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga 25.546 sasaran, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pangandaran 62 sasaran, Kantor Kementerian Agama Pangandaran 62 sasaran.

Pelaksanaan vaksinasi b

"Kondisi data saat ini Dinas Kesehatan Pangandaran masih menunggu data susulan sekitar 5.015 sasaran dari ke tiga institusi," jelasnya.

Diterangkan Heni, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak tersebut disinkronisasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga karena membawahi Sekolah Dasar (SD).

Sementara dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa disinkronkan lantaran membawahi siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sedangkan dengan Kantor Kementerian Agama disinkronkan dengan data siswa dan siswi yang ada di Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Untuk pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak diberikan sebanyak dua kali dosisi dengam jenis vaksin sinovac.

"Vaksinasi Covid-19 anak sudah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 6 tahun hingga 11 tahun," terangnya.

Heni menegaskan, ada ketentuan yang diberlakukan saat akan memberikan vaksinasi Covid-19 anak diantaranya melakukan pertanyaan kepada calon penerima sebanyak 9 pertanyaan.

Selain ada tahapan tanya jawab juga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak dilakukan harus 14 hari setelah sasaran mendapat penyuntikan bulan imunisasi sekolah.

Sedangkan jeda waktu interval vaksinasi Covid-19 harus sudah 28 hari dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pertama ke pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ke dua. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES