Peristiwa Daerah

Administrasi Desa dan OPD Amburadul, Kajari Minta Pemkab Pacitan Lakukan Pendampingan

Jumat, 14 Januari 2022 - 08:09 | 184.63k
Kajari Pacitan Hendri Antoro saat berikan keterangan soal administrasi Desa dan Dinas di Pacitan masih banyak yang salah perlu pembenahan. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kajari Pacitan Hendri Antoro saat berikan keterangan soal administrasi Desa dan Dinas di Pacitan masih banyak yang salah perlu pembenahan. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Awal Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Pacitan, Jawa Timur temukan tata kelola administrasi keuangan Desa dan OPD banyak yang amburadul. Untuk itu, Kajari Pacitan, Hendri Antoro meminta Pemkab Pacitan diminta melakukan pendampingan agar tak salahi aturan.

"Yang saya katakan ini bukan omong kosong, tapi beberapa waktu lalu saat saya kunjungan di salah satu desa. Itu dia bilang sama saya, kami ini menyusun RAB saja masih kesulitan, dan tidak setiap tahun setiap satu desa mendapatkan monev dari inspektorat," katanya, Kamis (13/1/2022).

Hendri mengatakan, ia beberapa waktu lalu melakukan kunjungan di desa yang berada di Kecamatan Sudimoro, dan Nawangan 2021 lalu.

Menurutnya jika Pemkab Pacitan memiliki niatan untuk melakukan pendampingan penyusunan sebetulnya banyak caranya, salah satunya menyisipkan disetiap bimtek. Jika tidak memungkinkan dengan cara tatap muka daring pun bisa dilakukan.

"Sebetulnya banyak caranya, toh tidak harus melalui tatap muka. Lewat vicon pun bisa atau disisipkan saat bimtek misalnya triwulan pertama membuat RAB dan selanjutnya perubahan," katanya.

Itu baru di desa belum lagi di setiap dinas yang ada di Pacitan pun ternyata perlu pendampingan juga, selama ini dirinya masih sering menemukan adminitrasi yang tidak benar.

"Itu baru di Desa ya, belum lagi OPD-OPD butuh seperti itu juga, kalau dinas mungkin karena jaraknya dekat tidak begitu berkendala bisa langsung komunikasi. Tapi untuk desa kemungkinan terkendala jarak dan kurang mendapatkan perhatian," terangnya.

Hendri menyarankan agar bendahara desa, kaur perencanaan dan staf-staf pengelola lainnya agar mengkonsultasikan kepada Dinas PMD, Inspektorat sehingga bisa berjalan sesuai semestinya. Bahkan jika tidak segera mendapatkan respon untuk berkonsultasi dirinya siap menjembatani mengkomunikasikan kepada Dinas PMD dan Inspektorat maupun Bupati Pacitan.

"Jika tidak segera mendapatkan respon kami siap menjembatani, kami siap mendorong dan menyampaikan kepada Bupati Pacitan agar tidak terjadi temuan menyalai hukum," jelasnya.

Namun, dirinya menyadari ketidak kebenaran administrasi tersebut merupakan hal yang wajar mengingat peraturan selalu berubah dan harus bisa menyesuaikan.

"Jangankan yang jauh (Desa), Dinas saja pun harus bisa menyesuaikan aplikasi terbaru. Namun, jika bisa melakukan tentu akan lebih mudah," kata Kajari Pacitan Hendri Antoro.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES