Hukum dan Kriminal

KPK RI Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Korupsi

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:29 | 20.20k
KPK saat konferensi pers menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka korupsi. (FOTO: KPK RI)
KPK saat konferensi pers menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka korupsi. (FOTO: KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka korupsi. Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya menemukan ada bukti permulaan yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ sebagai pemberi, penerima AGM, Bupati Penajam Paser Utara pereode 2018-2023, MI, Plt Sekda PPU, EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum PPU, JM Kabid Disdik pemuda dan olahraga, NA, swasta, bendum DPC Demokrat Balikpapan," katanya saat konferensi pers Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan, dugaan korupsi terjadi 2021 lalu. Itu saat Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Kata dia, atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal itu untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ia melanjutkan, AGM diduga menerima uang sejumlah Rp 1 Miliar dari tersangka lain yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka AGM juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES