Peristiwa Nasional

Relawan Jokowi Akan Polisikan Ubedilah Badrun yang Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK RI

Kamis, 13 Januari 2022 - 22:01 | 58.83k
Ubedilah Badrun. Ia adalah dosen UNJ yang berani melaporkan dua anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK RI. (FOTO: Dok. Ubedilah Badrun)
Ubedilah Badrun. Ia adalah dosen UNJ yang berani melaporkan dua anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK RI. (FOTO: Dok. Ubedilah Badrun)

TIMESINDONESIA, JAKARTARelawan Jokowi Mania (Joman) akan melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya Jumat (14/1/2022) besok. Hal itu setelah dosen UNJ tersebut melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK RI

"Habis sholat Jumat. Kita lihat juga ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong," kata Pengacara Ketum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Pujo dikutip dari CNN Kamis (13/1/2022).

Bambang menjelaskan, melaporkannya ke pihak polisi bukan bermaksud untuk membungkam. Tetapi ia menilai, laporan ke KPK RI yang dibuat oleh Ubedilah Badrun membuat gaduh.

Apalagi lanjut dia, yang bersangkutan adalah ASN. "Analisis kami, seorang ASN hanya buat gaduh negara dan melakukan pembunuhan karakter terhadap pemuda yang belum terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming sudah buka suara setelah dirinya dan adiknya yakni Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK RI oleh Ubedilah Badrun. Anak sulung dari Presiden RI Jokowi ini pun menanggapi santai laporan tersebut. "Tekne waelah (biasa saja) bosen dewe," katanya.

Gibran pun menantang Ubedilah Badrun untuk membuktikan laporannya tersebut di lembaga antirasuah. "Wis biasa. Buktikan aja to wong kita juga tidak menghalang-halangi atau apa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, laporan terhadap dua anak Jokowi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah Badrun mengatakan, pada tahun 2015 lalu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakar hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp7,9 triliun. Lalu, MA hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar.

"Itu terjadi Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya di gedung KPK RI kemarin.

Ia dengan yakin, KKN tersebut sangat jelas melibatkan dua anak Presiden RI Jokowi dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham disebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp93 miliar," jelasnya.

"Itu bagi kami tanda tanya besar," katanya. Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan sudah membawa bukti-bukti kepada KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES