Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Bekuk 8 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:48 | 40.39k
Polresta Banyuwangi menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Foto: Hafid Nurhabibi/TIMES Indonesia)
Polresta Banyuwangi menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Foto: Hafid Nurhabibi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi berhasil membekuk 8 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka diringkus dalam periode beberapa pekan terakhir, tepatnya akhir Desember 2021 hingga pertengahan bulan Januari 2022.

Delapan orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IN alias C (20), OR, FR alias R (18), AD (16), H (65), S (20), dan SR (49). Semuanya laki-laki, beralamat di Kabupaten Banyuwangi.

Mirisnya, diantara delapan tersangka, ada satu yang melakukan tindak pidana sodomi, bahkan korban juga sempat mendapat ancaman jika tidak melayani aksi pelaku.

Aksi sodomi ini dilakukan di sebuah kawasan perkebunan dengan berbagai modus yang digencarkan pelaku.

"Dengan modus, pertama-tama korban diajak seolah-olah ke perkebunan. Namun korban menolaknya, sehingga korban dipukul oleh tersangka. Kemudian dilakukan sodomi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

Tidak terima dengan perlakuan tak baik ini, korban kemudian melaporkan kepada pihak Polresta Banyuwangi untuk mengusut kasus yang menimpa korban.

"Korban kemudian melaporkan pada pihak kepolisian. Tidak beberapa setelah laporan, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelas Nasrun.

Dijelaskan Nasrun, faktor yang melatar belakangi pelaku melangsungkan aksi nekat adalah faktor lingkungan yang memengaruhi, selain itu rata-rata pelaku mengaku jika pernah menonton video porno melalui ponsel pinjaman.

"Untuk para korbannya tetap dilakukan pendampingan psikologi. Kita juga lakukan konseling terhadap korban di bawah umur," imbuh Nasrun.

Selanjutnya para pelaku tindak pidana ini dijerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar pimpinan Polresta Banyuwangi ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES