Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pola Investasi Bodong Lamongan yang Tilap Uang 6 Miliar

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:01 | 50.02k
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana (tengah), menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan milik tersangka kasus investasi bodong, dalam rilis di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana (tengah), menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan milik tersangka kasus investasi bodong, dalam rilis di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan begitu menyita perhatian, karena kerugian yang ditimbulkan menyentuh angka Rp6 miliar. Apalagi wanita berinisial S yang merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut tergolong belia, yaitu berusia 21 tahun.

Lalu bagaimana sebenarnya pola yang dipakai tersangka S hingga bisa mengelabui para korban melalui 'Invest Yuk' dengan nilai kerugian mencapai Rp6 miliar?

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, pola yang digunakan tersangka S adalah dengan menawarkan investasi dengan keuntungan besar. Untuk mencari member, tersangka S dibantu oleh para reseller.

"Di situ ditawarkan ada beberapa slot, berdasarkan yang disampaikan tersangka, ada slot 10, slot 15 kemudian slot 20 dan slot 25," kata Miko, dalam rilis ungkap kasus, di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

Kepada calon member, kata Miko, disampaikan bahwa setiap member yang berinvestasi, pada jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan dalam jumlah tertentu.

"Sebagai contoh, ketika seorang member menitipkan uang Rp200 ribu, dalam jangka waktu 10 hari, member tersebut mendapatkan uang Rp300 ribu, yang terdiri dari uang pokok Rp200 ribu dan keuntungan Rp100 ribu," tuturnya.

Tersangka mengaku bahwa uang dari para member akan dipakai untuk trading untuk mendapatkan keuntungan. Namun pada praktiknya, keuntungan yang diperoleh para member ternyata bukan berasal dari hasil keuntungan usaha, melainkan berasal dari perputaran uang para member lainnya.

"Jadi semacam gali lubang, tutup lubang, gali lubang dan tutup lubang lagi. Ketika ada yang mendaftarkan sebagai member baru, maka uang dari member baru inilah yang digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member yang sebelumnya," ujar Miko.

Pola yang digunakan tersangka S tersebut awalnya berjalan dengan baik dan berhasil bertahan kurang lebih 3 bulan, sejak tersangka mulai menjalankan 'Invest Yuk' pada bulan Oktober 2021.

Permasalahan terjadi ketika tersangka tidak bisa mencairkan dana lagi untuk membernya. Puncaknya, para member menagih haknya kepada tersangka S, di sebuah acara pertemuan yang diadakan 'Invest Yuk' pada Minggu (9/1/2022) dan berujung dengan diamankannya S.

Dalam rilis yang digelar, Kapolres Lamongan juga menyinggung isu yang beredar di media sosial terkait nilai kerugian senilai Rp250 miliar. 

"Kami sampaikan di sini bahwa hasil pemeriksaan tidak sampai Rp250 miliar. Karena dari buku tabungan yang kami sita ini, total nilainya adalah Rp6 miliar. Dan pengakuan dari tersangka bahwa uangnya sudah diambil semua untuk membayar kepada member-member yang lain. Tersangka juga mengaku sudah tidak punya apa-apa lagi," ucap Miko.

Meski demikian, Miko menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran apakah ada aset yang masih tersisa atau dibawa orang lain. 

Selain itu, kata Miko, pihaknya juga akan melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan kepada reseller maupun member. Hingga saat ini baru ada 4 orang yang melapor.

"Apakah ada kemungkinn jumlah tersangka bertambah? 
Bisa, tergantung dari hasil pemeriksaan dan mungkin sekiranya ada laporan kembali dari masyarakat," ujarnya.

Pada rikis itu, tersangka S mengaku memiliki sebanyak 9 reseller, di mana 2 reseller untuk wilayah Tuban dan 7 lainnya untuk wilayah Lamongan. Dia juga mengaku telah membeli mobil, rumah hingga perhiasan dari hasil investasi bodong yang dijalankannya.

"Beli 2 mobil 1 rumah, emas juga. Tapi emasnya digadaikan," kata S, di hadapan wartawan.

Sementara ketika ditanya terkait jumlah member investasi bodong miliknya, tersangka S tidak memiliki data yang rinci. "Saya ndak punya catatan (daftar member), tapi langsung yang daftar dari WhatsApp," ucap S, dalam rilis ungkap kasus investasi bodong di Mapolsek Babat, Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES