Indonesia Positif

[JANGAN DITIRU] Tiga Pemuda di Lamongan Masuk Bui Usai Aniaya Remaja Usia Belasan

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:34 | 38.01k
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana (tengah), menunjukkan senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya, dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana (tengah), menunjukkan senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya, dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pengapnya sel tahanan harus dinikmati tiga pemuda di Kabupaten Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap remaja usia belasan tahun.

Ketiga pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah berinisial ATW (20 tahun), kemudian MAW alias Acil (19 tahun) serta DS (20 tahun).

"ATW berperan sebagai perencana, kemudian MAW alias Acil, selaku eksekutor pembacokan, serta DS selaku pengemudi motor yang membonceng Acil," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam rilis ungkap kasus, di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

Miko menjelaskan, peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi pada tanggal 17 Desember 2021. Saat itu korban berinisial HI (18 tahun), dalam perjalanan pulang dari Pasar Agrobis Babat. Di tengah perjalanan, korban bertemu ketiga tersangka yang kemudian langsung melakukan penganiayaan, hingga korban mengalami luka sabetan senjata tajam.

"Pelaku melukai korban dengan menggunakan pisau, hingga korban mengalami luka dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Babat," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, melakukan olah TKP dan penyelidikan, anggota Satreksrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Babat akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada tanggal 11 Januari lalu.

"Yang kita amankan pertama adalah ATW, kemudian kita amankan lagi 2 orang, yaitu MAW alias Acil serta DS," ujar Miko.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, kata Miko, aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut dipicu oleh hal sepele. Tersangka mengaku tidak senang melihat korban mengenakan kaos identitas salah satu organisasi.

"Atas hal tersebut, kami amankan kendaraan yang digunakan tersangka dan alat yang digunakan untuk lakukan kejahatan tersebut," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Miko menegaskan, Polres Lamongan akan menindak tegas segala tindakan yang menimbulkan keresahan mengancam keselamatan, seperti penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pemuda tersebut. "Ini bentuk komitmen kami terhadap masyarakat yang ingin membuat suasana tidak kondusif dan tidak aman. Siapapun yang terlibat dalam kegiatan semacam itu akan kami kejar, kami tangkap dan kami proses secara hukum," kata Miko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES