Peristiwa Daerah

Kendaraan Odong Odong Dilarang Masuk Jalan Protokol Majalengka

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:51 | 91.96k
Kendaraan Odong-Odong. (FOTO: antaranews)
Kendaraan Odong-Odong. (FOTO: antaranews)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong masuk ke jalan protokol di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Larangan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum.

"Jadi kami mengimbau kepada pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong - odong baik di jalan desa maupun di jalan raya," ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, Kamis (13/1/2022)

Meski telah dilarang beroperasi, pihaknya masih memberi dispensasi terhadap operasional odong-odong. Menurut Ngadiman, odong-odong masih diperbolehkan beroperasi di dalam wilayah obyek wisata.

"Diberikan kelonggaran atau dispensasi, artinya dia hanya di dalam wilayah obyek wisata masih diperbolehkan. Tapi dia (odong - odong) tidak boleh melintas sampai jalan raya," katanya.

Ia menjelaskan, kendaraan jenis tersebut telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sering terjadi over kapasitas ketika menangkut penumpang, sehingga memiliki potensi besar mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Imbauan ini juga sekaligus menindaklanjuti atas aduan dari pengurus mobil angkot, dengan semakin maraknya odong - odong yang masuk trayek angkot di Kabupaten Majalengka," ujarnya.

Kasat Lantas menegaskan, jika masih ditemukan yang melanggar himbauan itu, tak segan petugas Polres Majalengka akan menertibkan atau "mengandangkan" kendaraan odong-odong yang nekat beroperasi di jalan protokol wilayah Kabupaten Majalengka tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES