Indonesia Positif

Kota Tegal Terima Penghargaan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:48 | 53.25k
Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono menerima penghargaan Ombudsman. (FOTO: Humas Pemkot Tegal For TIMES Indonesia)
Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono menerima penghargaan Ombudsman. (FOTO: Humas Pemkot Tegal For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TEGAL – Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono menerima Laporan Penyampaian Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di Hotel Grand Edge Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/1/2022).

Secara langsung penerimaan tersebut diberikan langsung Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Tengah yakni Ida Farida kepada Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono.

Menurut Ida, Kota Tegal berhasil melakukan pencapaian tertinggi yang mengungguli Kabupaten Cilacap, Pemalang, Sukoharjo dan Banyumas yakni dengan nilai 91,11.

Oleh karenanya, Ida Farida mengapresiasi pencapaian Kota Tegal yang memperoleh predikat tertinggi di Jawa Tengah dan peringkat ke-6 tingkat Nasional yang merupakan hasil kerja keras semua elemen yang ada di Kota Tegal.

"Ini dilakukan dari Top Leader, Wali Kota Tegal, Sekda sampai dengan jajaran dibawahnya itu sangat penting, karena yang namanya tugas pelayanan tidak mungkin dilakukan oleh pimpinan, tapi harus bisa diterjemahkan oleh OPD untuk semangat memberikan pelayanan yang terbaik," ucap Ida Farida melalui pernyataan Humas Pemkot Tegal, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, Ida juga menyebut bahwa upaya tersebut harus dipertahankan oleh Pemkot Tegal.

Dedy-Yon-Supriyono-5.jpg

"Harapan di tahun terdekat tahun 2022, Kota Tegal bisa mempertahankan dan yang paling prinsip berdampak langsung pada meningkatnya kualitas pelayanan publik di Kota Tegal. Progres peningkatan pelayanan publik sangat signifikan jadi tahun 2019 masih zona kuning dan tahun 2020 karena pandemi tidak ada penilaian dan dari tahun 2020 pula kami memang melihat ada banyak upaya dalam hal ini kami juga diundang dan melihat langsung proses perbaikan dilakukan," jelas Ida Farida.

Lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman RI memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

"Tahun 2021 Ombudsman RI melaksanakan pengawasan kepatuhan Pelayanan Publik di Kota Tegal pada bulan Juni 2021. Adapun perangkat daerah yang menjadi sample pengawasan adalah bidang perizinan diwakili oleh DPMPTSP, bidang pendidikan diwakili oleh DISDIKBUD, bidang administrasi kependudukan diwakili oleh DISDUKCAPIL, dan bidang kesehatan diwakili oleh DINKES dan Puskesmas Tegal Timur," ungkapnya.

Lebih lanjut Ida Farida menjelaskan, bahwa masing-masing aspek dan indikator memiliki bobot penilaian yang berbeda, dengan poin tertinggi ada pada aspek kepatuhan teradap standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan yang mencapai 54% poin penilian. Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tegal yang diampu oleh Bagian Organisasi Kota Tegal telah melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi mandiri sebagai persiapan menghadapi penilaian dari Ombudsman RI. Sebagai catatan, pengawasan oleh Ombudsman dilaksanakan dengan kunjungan langsung terakhir dilaksanakan pada tahun 2019. Pada penilaian kepatuhan di tahun 2019, Kota Tegal masih berada di zona kuning (rentang nilai 50-80) dengan nilai 72,3.

Sedangkan di tahun 2020 tidak ada penilaian lapangan oleh Ombudsman RI, hanya penilaian mandiri oleh masing-masing perangkat daerah dengan mengisi form penilaian yang disediakan oleh Ombudsman RI.

"Pada tahun 2021 Ombudsman RI kembali melakukan penilaian lapangan dengan meninjau langsung kelengkapan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Kota Tegal. Hasil penilaian tahun ini membuahkan nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya dimana Pemerintah Kota Tegal berhasil mendapatkan nilai dalam Zona Nilai Hijau (rentang nilai 81-100) dengan total nilai 91,11. Keberhasilan pencapaian ini merupakan buah dari komitmen, dedikasi dan kerja keras semua  perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi kelengkapan penilaian kepatuhan," bebernya.

Sementara, Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang bersifat netral dan tidak mendukung siapapun sehingga dalam penyampaian penilaiannya pun bersifat netral dan apa adanya di lapangan.

"Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabupaten Kota yang mendapat predikat tertinggi, hijau. Dan mungkin ini adalah amanah yang betul-betul yang diberikan oleh Ombudsman dan kepercayaan sebagai lembaga yang independen yang tentunya yang penilaiannya adalah obyektif menjunjung tinggi netralitas. Dan juga khususnya untuk Kota Tegal saya ucapkan terima kasih bahwa kita di tahun 2019 masih kuning dan di tahun 2020 juga masih pandemi. Alhamdulillah di tahun 2021 Kota Tegal mendapat predikat hijau dengan peringkat tertinggi se-Jawa Tengah dan ke-6 Se-Indonesia dan ini kerja semua OPD terkait yang saling membantu kita tidak bisa jadi kita tidak bisa menjadi superman tapi menjadi super team dengan kerjasama yang baik mudah mudahan kedepannya dengan pembinaan dari Ombudsman kita tingkatkan untuk kota Tegal menjadi semakin menjadi lebih baik lagi," ucap Wali Kota Tegal usai menerima Laporan Penyampaian Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES