Hukum dan Kriminal

Di Sragen, 23 Orang Jadi Korban Jebakan Tikus dengan Setrum

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:42 | 35.16k
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat melakukan sosialisasi bahaya jebakan tikus di Kecamatan Ngrampal.  (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat melakukan sosialisasi bahaya jebakan tikus di Kecamatan Ngrampal. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Upaya Polres Sragen, Jawa Tengah menghentikan jebakan tikus dengan setrum untuk pertanian terus di gencarkan.

Selain upaya penerapan hukuman yang tegas, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi juga berupaya melakukan pengembalian ekosistem alam yang saat ini baru di godok untuk di terapkan ke petani.

"Penekanan bahwa jebakan tikus dilarang karena terbukti sangat berbahaya. Kami akan berkordinasi dengan Pemda dan Kodim untuk melakukan razia jebakan tikus menggunakan listrik. Di sisi lain, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa meninggalnya orang akibat jebakan tikus, sesuai dengan KUHP Pasal 359 yang dengan ancaman 5 tahun penjara," papar Kapolres.

Anggota-Polres-Sragen-saar-melaksanakan-razia-jebakan-tikus.jpgAnggota Polres Sragen saar melaksanakan razia jebakan tikus. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)

Di sisi lain, Ardi tak henti - hentinya mengingatkan kepada petani agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama di kemudian hari. Mengingat mulai dari tahun 2019-2022 sebanyak 23 orang menjadi korban.

Ardi menambahkan, sesuai UU ketenaga listrikkan nomer 30 tahun 2009 pasal 54 ayat  (1) tentang pengoprasian instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat oprasi dapat di pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.

"Apabila masyarakat yang masih nekat memasang jebakan tikus dengan listrik, Apabila terjadi, dengan segala konsekuensi, demi keselamatan jiwa masyarakat, kita akan laksanakan penegakan hukum yang tegas," tandasnya. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES