Hukum dan Kriminal

Sidang Kekerasan Anak Kandung oleh Ayah di Sidoarjo, Hakim Marahi Terdakwa

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:51 | 48.88k
Terdakwa Tamyizul saat menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum. (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Terdakwa Tamyizul saat menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum. (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOPengadilan Negeri Sidoarjo menyidangkan terdakwa Tamyizul (35) dalam kasus kekerasaan atau penganiyaan terhadap DR anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri, Rabu (12/12022).

Dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Hakim Ketua  Eni Sri Rahayu sempat mencecar pertanyaan terhadap terdakwa terkait apa yang dia lakukan terhadap DR yang merupakan anak kandungnya tersebut.

"Terdakwa tahu apa akibat dari perbuatan Anda, korban anak kandung Anda terlihat ketakutan jika melihat Anda (terdakwa). Dan saya lihat sendiri mohon maaf  ya, anak Anda terlihat seperti anak idiot, psikologinya terganggu akibat perbuatan yang dialaminya, dia trauma akibat perbuatan terdakwa," kata hakim kepada terdakwa Tamyzul.

Terdakwa-Tamyizul-usai-menjalani-sidang.jpgTerdakwa Tamyizul usai menjalani sidang.  (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

"Tolong terdakwa lihat kondisi Anak anda tersebut. Dia masih kelas 4 SD perlu kasih sayang orang tua, malah gara gara perbuatan Anda, korban keadaanya seperti itu, apa Anda tidak kashian, saya aja melihatnya kasihan," tegas hakim.

Terdakwa Tamyizul pun hanya bisa terdiam mendengarkan pertanyaan Majelis Hakim dan hanya menjawab singkat.

"Masak hanya karena saya jewer kupingnya saja dia (korban DR) seperti itu," jawabnya

Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim pun dengan tegas menjawab "Saya lihat kondisi korban, dia ketakutan saat kami hadirkan tadi diruang sidang, dia tertekan, takut dan hanya memeluk petugas dari PPA. Terdakwa jangan mengelak, lihat itu kondisi anak Anda sekarang," jawab hakim.

Sementara itu usai menjadi saksi di persidangan, P (13) kakak korban DR yang juga anak kandung terdakwa mengungkapkan jika dirinya melihat langsung saat adiknya dijewer kemudian didorong hingga terjatuh oleh terdakwa. 

"Saya ditanya hakim, saya ceritakan semua bahwa adik saya dijewer lalu didorong hingga terbentur lemari, kemudian adik saya kesakitan," kata P didampingi Ny. Linda Ibu Kandungnya kepada sejumlah jurnalis

Korban-DR-didampingi-pewakilan-UPTD-Perlindungan-Pere.jpgKorban DR didampingi pewakilan UPTD Perlindungan Pere  (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

Saya kasihan melihat adik saya, setelah kejadian yang dilakukan Ayah, adik saya sering ketakutan jika melihat orang dewasa apalagi mirip Ayah, pasti dia akan lari ketakutan.

"Saya juga pernah mendapat sikap kasar dari ayah, tapi tidak saya ceritakan ke ibu. Saat ini saya kasihan lihat adik saya, tidak seceria dulu sekarang cenderung pendiam," ucapnya dengan nada sedih.

P menambahkan jika dirinya juga menceritakan kepada Hakim jika Ayah (terdakwa red) terkait perselingkuhan sang Ayah. 

"Saya sama Adik juga pernah diajak naik mobil sama Ayah jalan jalan, tiba tiba Ayah ajak wanita lain ikut jalan-jalan dan saya sama adik disuruh panggil mama, kata ayah wanita itu mama baru kita," imbuhnya

Sementara, Ny Linda sedih dengan melihat kondisi DR yang trauma berat.

"Anak saya ketakutan dan tak hentinya menanggis dan memeluk saya, dia selalu bilang 'Takut ma, aku takut lihat ayah' itu kata anak saya," ungkap Alinda kepada jurnalis usai sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Linda menambahkan jika anaknya usai sidang juga masih shok. Saat  diajak bicara hanya terdiam dan matanya berkaca kaca ketakutan. Bahkan DR pilih bersama psikolog di dalam mobil milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Sidoarjo yang selama ini mendampingi Korban DR.

"Saya meminta kepada pihak Pengadilan dan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar Anak saya tidak dipertemukan Ayahnya itu. Kasian anak saya ketakutan dan syok melihat wajah sang Ayah yang tega menganiayanya itu," ungkapnya.

Linda berharap bisa mendapat keadilan buat anaknya, agar mantan suami mendapat hukuman setimpal atas perbuatanya.

"Laporan saya ini selama 6 bulan berjalan di Polresta Sidoarjo, baru diproses Satreskrim Sidoarjo setelah saya memviralkan kasus anak saya ini di Facebook, kemudian diberitakan teman jurnalis, akhirnya kasus yang menimpa anak saya ini di proses oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga saat ini Sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Semoga keadilan untuk anak saya ini terjawab," harapnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 KUHP tentang Perlindungan anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES