Hukum dan Kriminal

Kasus Suap, Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK

Kamis, 13 Januari 2022 - 11:03 | 31.66k
Ilustrasi - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, ditangkap KPK RI. (FOTO: TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, ditangkap KPK RI. (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lagi, kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Kali ini, Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud ditangkap oleh lembaga antirasuah pada Rabu (12/1/2022) malam atas dugaan menerima suap/gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengkonfirmasi perihal penangkapan Bupati Penajam Paser Utara.

"KPK kemarin telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Nurul Ghufron, Kamis (13/1/2022), dikutip dari Kompas.com. 

Dalam keterangan kepada MNC Portal, Gufron menyebut, selain orang juga diamankan sejumlah uang. "Berapa dan siapa tunggu dulu masih diperiksa," ucapnya.

Tim KPK RI masih memeriksa lebih dalam terhadap para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Gufron menyebut pemeriksaan dilakukan selama 1 x 24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya.

Untuk itu, Nurul Ghufron meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberi kesempatan kepada KPK RI untuk menyelidiki kasus yang melibatkan penyelenggara negara, dalam hal ini Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul Gafur tidak sendiri. Ia diamankan bersama 10 orang lainnya dalam OTT tersebut. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK," kata Firli Bahuri, Kamis (13/1/2022), dikutip dari detik.com.

Dalam keterangannya, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK RI bertindak dan bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi.

Kendati demikian, kata Firli, KPK menyadari dalam pemberantasan korupsi memerlukan kerja dan peran serta dari seluruh rakyat Indonesia, serta segenap kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik.

"Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi," ucapnya.

Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud 

Berdasarkan data KPK RI melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Bupati Penajam Paser utara Abdul Gafur Mas'ud memiliki kekayaan Rp36,6 miliar. Besaran tersebut didaftarkan pada 22 Februari 2020.

Politikus Partai Demokrat itu tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai perkiraan Rp34,195 miliar. Aset tersebut berada di Kota Balikpapan (Kaltim) berupa 9 bidang tanah, dan satu aset di Jakarta Barat.

Selain itu, terdapat kekayaan berupa alat transportasi yakni 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor. Akumulasi dari alat transportasi tersebut mencapai Rp534 juta.

Ada pula harta bergerak Rp1,3 miliar dan memiliki kas atau setara kas sebesar Rp522 juta. Catatan di LHKPN KPK RI, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud tidak memiliki utang. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES