Peristiwa Daerah

ASN Diskominfo Kota Banjar Dipecat karena Bolos dari Maret Hingga Agustus

Kamis, 13 Januari 2022 - 06:22 | 42.93k
H Kaswad, Kepala BKPSDM Kota Banjar terpaksa memberhentikan ASN Diskominfo yang terlibat bolos kerja (FOTO; Susi/TIMES Indonesia)
H Kaswad, Kepala BKPSDM Kota Banjar terpaksa memberhentikan ASN Diskominfo yang terlibat bolos kerja (FOTO; Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, H. Kaswad mengabarkan bahwa mulai per tanggal 15 Desember 2021 AR telah resmi diberhentikan. 

AR diberhentikan karena diduga telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin kerja. Berdasarkan laporan yang diperoleh, AR kerapkali membolos dari tugasnya sebagai ASN. Menjalani 3 kali sidang pelanggaran disiplin, AR yang merupakan ASN Diskominfo Kota Banjar, Jawa Barat akhirnya resmi diberhentikan. 

 "Berdasarkan hasil 3 kali sidang pelanggaran disiplin, AR  diputuskan untuk diberhentikan dengan hormat," jelas Kaswad, Kamis (13/1/2022).

ASN-dituntut-untuk-bisa-menjadi-pelayan-publik-dan-menjalankan-tugasnya-dengan-penuh-tanggungjawab.jpgASN dituntut untuk bisa menjadi pelayan publik dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

Kaswad mengatakan, sanksi berupa pemberhentian atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AR itu sudah masuk ke kategori hukuman berat. Sebelum surat keputusan tentang pemberhentian secara resmi itu keluar, Kaswad mengatakan, pihaknya sudah memberikan pembinaan dengan tujuan supaya bisa berubah dan memperbaiki diri. 

"Setelah langkah itu kami lakukan, yang bersangkutan sama sekali tak menggubris dan tetap saja melakukan pelanggaran disiplin walau sudah dilakukan pembinaan sekalipun," bebernya.

Kaswad menyebutkan bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan AR adalah tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. 

"Pelanggaran disiplinnya tidak masuk kerja selama bulan Maret sampai Agustus 2021," ungkap Kaswad.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan terkait masalah tersebut, pihaknya tidak terlalu menyingkap lebih dalam terkait keterlibatan yang bersangkutan dengan urusan Pinjol.

 "Kami tak terfokus apakah pemicunya gara-gara pinjol atau tidak, karena kami hanya melakukan pemeriksaan pelanggarannya saja," paparnya.

Secara riwayat kedinasan, AR diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2010 dan mengawali tugasnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar. 

 "Diangkat menjadi ASN dari 2010, berarti kurang lebih sudah 11 tahu. Awal bertugas dia di RSUD Kota Banjar, kemudian dimutasi ke kantor Kelurahan Bojongkantong, dan terakhir dimutasi ke kantor Diskominfo sampai dikeluarkan SK pemberhentian. Jabatan terakhir dia sebagai staf," ujar Kaswad. 

Kepala Diskominfo Kota Banjar, Wawan Gunawan saat di konfirmasi membenarkan bahwa kinerja AR selama bertugas selalu mangkir dari tugas dan kewajibannya sebagai abdi Negara.

 "Karena tida ada niat untuk memperbaiki diri, akhirnya kami melaporkannya ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kinerja AR sebelumnya juga disorot di RSUD dan Kelurahan BojongKantong karena kerap membolos.

 "Informasinya ada kaitannya denga masalah pribadinya yang terjerat utang sehingga tidak lagi bersemangat untuk bekerja karena yang bersangkutan tidak memiliki gaji lagi untuk membayar utang-utangnya," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES