Pemerintahan

Sering Bolos, ASN Dinas Pendidikan Kota Banjar Terancam Dipecat

Kamis, 13 Januari 2022 - 08:21 | 34.34k
Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjar saat melakukan upacara (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjar saat melakukan upacara (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Negara selama ini membayar biaya pegawai termasuk gaji ASN dengan menggunakan uang rakyat yang berasal dari pajak. Dengan adanya penggajian tersebut, ASN dituntut untuk bisa menjalankan tupoksinya sebagai seorang pelayan publik.

Sayangnya, setelah banyak uang rakyat digelontorkan untuk membiayai anggaran belanja pegawai termasuk gaji bulanan, masih banyak ASN yang tidak memiliki loyalitas dalam memberikan layanan publik. Bahkan, tak sedikit diantaranya yang bekerja asal-asalan sampai bolos ngantor.

Seperti kasus Y, ASN yang bertugas di Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Banjar terancam dipecat karena sering membolos kerja.

Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Banjar, H. Agus Muslih mengungkap bahwa pihaknya sudah 3 kali ini mengajukan panggilan untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. 

"Tiga kali Pemanggilan tidak ditanggapi dan sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir," jelasnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2022).

Menurut H Agus, Kendati yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tapi pihaknya akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan berdasarkan bukti yang ada.

"Tim kami akan langsung memproses karena berdasarkan cek kita ke lapangan juga tidak ada. Bukti lainnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan," imbuhnya.

ASN Dinas Pendidikan Kota Banjar bAgus Muslih, Inspektur pada Inspektorat daerah Kota Banjar (foto: Susi/TIMES Indonesia)

ASN perempuan berinisal Y ini mulai bolos masuk kantor sejak bulan Februari sampai Desember tahun 2021. 

 "Jadi yang bersangkutan sudah melanggar aturan ASN mengingat lamanya Y mangkir dari tugasnya sebagai seorang abdi Negara," tegasnya.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Y berdalih tidak lagi memiliki semangat untuk bekerja usai dirinya terlilit permasalahan utang piutang keluarganya sehingga akhirnya memilih bolos karena takut diteror oleh pihak ketiga  Y kini terancam sanksi pemberhentian lantaran melakukan tindakan indisipliner. 

"Ancaman sanksinya berupa pemberhentian karena yang bersangkutan  sudah melakukan melanggar disiplin ASN," beber Agus.

Sebelumnya, Inspektorat juga mengabarkan telah memberhentikan AR, ASN di Diskominfo Kota Banjar karena persoalan yang sama.

 "Setelah malui proses, AR lebih dahulu di berhentikan dari statusnya sebagai ASN di lingkungan Kota Banjar," tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES