Hukum dan Kriminal

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pelaku Penipuan dengan Mengaku Sebagai Anggota Polri 

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:57 | 48.22k
Saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/1/22) siang (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/1/22) siang (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Anggota Polri, pelaku bernama SWG (37) alias Aris Setiawan warga Kabupaten Grobogan Jateng.

Pelaku  telah melakukan penipuan terhadap korban SH (35) warga Desa Sukapancar Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa korban mengenal pelaku melalui Media Sosial Aplikasi Jodoh sekitar bulan Juni 2021. 

Polres-Tasikmalaya-b.jpgPelaku penipuan bernama SWG (37) alias Aris Setiawan warga Kabupaten Grobogan Jateng saat diminta keterangan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/1/22) siang (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

"Pelaku ini kepada korban mengaku sebagai Anggota Polri bagian Reserse," ujar Kapolres saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/01/2022). 

Kapolres juga menambahkan bahwa modus pelaku dengan menyakinkan korbannya mengaku sebagai Anggota Polri berdinas di Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, sering memakai baju dinas Reserse Dasi Merah dan Kemeja Putih dalam postingannya. 

Polres-Tasikmalaya-c.jpgAlat bukti berupa Mobil Mecedes Benz, satu sepeda motor Honda CBR 250R, Topi Polisi, Masker logo TNI-Polri, kemeja Putih dan Dasi Merah diamankan pihak Polres Tasikmalaya Kota (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

"Modus pelaku berlanjut dengan meminjam uang berpura-pura akan renovasi rumah, membeli Handphone dan janji menikahinya, korban menderita kerugian sekitar 300 juta," tambahnya. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP. Agung Tri Poerbowo, S.I.K., menambahkan bahwa korban dari si pelaku ini ada beberapa dari daerah lain. 

"Dari pengakuan tersangka masih ada korban lain dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah, sementara korban warga Sukaresik ini melapor sekitar bulan Juni 2021 ke Polres Kota Tasikmalaya," paparnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dari kejahatan pelaku SWG alias Azis ini, pihaknya mengamankan sebuah mobil Mecedes Benz, satu sepeda motor Honda CBR 250R, Topi Polisi, Masker logo TNI-Polri, kemeja Putih dan Dasi Merah serta sebelas lembar bukti transfer.

 "Tersangka SWG ini dijerat dengan pasal  378 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES