Hukum dan Kriminal

Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan, AJI Dorong Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:53 | 35.32k
Suasana Sidang terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Suasana Sidang terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua terdakwa kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini belum final. Pihaknya akan mendorong agar jaksa mengajukan banding.

“Selesai sidang tadi, kami mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa belum sesuai harapan kami yang mengharapkan vonis maksimal. Kami akan mendorong agar jaksa mengajukan banding,” kata Eben usai mengikuti jalannya sidang, Rabu (12/1/2022).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.

Menurut Eben, vonis terhadap dua terdakwa ini lebih rendan dari tuntutan JPU. Dimana JPU menuntur 1 tahun 6 bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.

Sementar itu, terkait vonis ini, pengacara Nurhadi dari Federasi KontraS, Fatkhul Khoir, menganggap bahwa vonis tersebut mencederai rasa keadilan bagi jurnalis.

“Seharusnya hakim bisa melihat secara jernih bahwasanya pelaku adalah penegak hukum. Seharusnya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan untuk memperberat hukuman,” kata Fatkhul Khoir.

Sedangkan pengacara Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati Taher, juga menganggap janggal tidak adanya perintah penahanan atas Purwanto dan Firman Subkhi.

“Karena dengan demikian, bila terpidana-terpidana tersebut banding, maka NH masih akan tetap dalam lindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan belum bisa bekerja kembali,” ujar Salawati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi itu tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Jurnalis Tempo melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES