Eksepsi Dugaan Kasus Terorisme Munarman Ditolak Majelis Hakim
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman.
Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya masuk ke dalam materi pokok perkara. Majelis hakim akan melihat pembuktian di persidangan guna mengetahui Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak.
“Maka dari itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (12/01/2022).
Atas hal tersebut, majelis hakim menilai nota keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga persidangan terkait kasus terorisme itu harus berlanjut ke tahap selanjutnya.
Dalam hal ini, hakim juga telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa para saksi serta bukti di persidangan.
“Menimbang oleh karena nota keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” tandas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas eksepsi yang diajukan Munarman. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |