Hukum dan Kriminal

Empat Petani di Bondowoso Gasak Uang Belasan Juta dan Perhiasan

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:21 | 37.14k
Dua tersangka yang terlibat pencurian berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Dua tersangka yang terlibat pencurian berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Empat orang petani di Bondowoso diduga melakukan pencurian di rumah Solehudin, warga Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem. Pencurian terjadi pada 4 Januari 2022 lalu. Pelaku menggasak uang tunai Rp11 juta, sebuah handphone merk Oppo, dan perhiasan emas milik korban. 

"Kalau ditotal semua kerugian materi mencapai sekitar Rp27 juta," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Selasa (11/1/2022). 

Menurutnya, saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan. Yaitu M (45) dan S (42). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pujer. 

Adapun dua orang lagi, yakni MM (36) dan A (36) yang merupakan warga Kecamatan Binakal masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Dua tersangka awal kami tangkap di rumahnya pada Senin 10 Januari 2022 kemarin," katanya saat dikonfirmasi. 

Menurut Kapolres, keempat tersangka berprofesi sebagai petani. Mereka melakukan aksi pencurian pada pukul 01.00 WIB dini hari saat pemilik rumah tidur terlelap. 

Mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah korban. Setelah masuk, pelaku langsung mencuri barang-barang berharga. "Kemudian mereka kabur dengan menaiki sepeda motor," imbuhnya. 

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa pihaknya berhasil melacak keberadaan para tersangka setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan petunjuk yang ada. 

Pihaknya juga sudah amankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk pencurian, handphone Oppo milik korban yang dicuri, dan obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. 

"Dua tersangka kini sudah kita amankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu sebelum itu kita juga melakukan tes swab," paparnya. 

Ia menyebutkan akibat dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petani di Bondowoso tersebut disangkakan pasal 363 ayat (1). "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES