Indonesia Positif

Kepala Desa Binangun Tutup Usia, Wali Kota Banjar Lantik Hendi Sumantri Penjabat Kades

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:31 | 53.96k
Pelantikan Kepala Desa Binangun setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Pelantikan Kepala Desa Binangun setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Simpati berdatangan untuk menyampaikan rasa duka yang mendalan atas meninggalnya H Karjono, Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Senin (12/1/2022) lalu.

Wali Kota Banjar. Dr Hj Ade Uu Sukaesih yang tiba di rumah almarhum saat itu, seolah mendatangkan simbol bahwa langitpun turut berduka atas meninggalnya sosok panutan masyarakat Desa Binangun tersebut.

Salah satu putra terbaik bangsa yang telah menghadap sang Illahi Robbi ini, meninggalkan satu istri dan dua anak. Karjono dikenal sebagai pemimpin yang mengayomi masyarakat, kader serta simpatisan.

Kepala Desa Binangun Periode 2019-2025 ini meninggal dunia karena penyakit jantung yang dideritanya. Almarhum telah mengabdikan diri sebagai Kades Binangun selama 2 tahun 14 hari.

"Saya mengucapkan bela sungkawamya yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Bagi kami, almarhun dikenal sebagai sosok abdi negara yang disiplin dan pekerja keras untuk mengabdikan diri demi kemajuan Desa Binangun. Atas nama Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan bela sungkawa yang sebesar besarnya atas berpulangnyan H. Karjono. Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas dedikasinya dan pengabdian beliau dalam mengemban amanah," paparnya saat ditemui di sela kegiatannya pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Terkait pengganti almarhum sebagai pejabat Kepala Desa, berdasarkan Ketentuan Pasal 11 dan pasal 13, Peraturan Wali Kota Banjar tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, menyatakan bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia.

Pelantikan-Kepala-Desa-2.jpgSuasana pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa pengganti almarhum (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

"Selanjutnya BPD melaporkan kepada Wali Kota melalui camat dan ditindaklanjuti pengesahan Pemberhentiaan Kepala desa ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari BPD," ungkapnya.

Kendati demikian, karena Ade Uu Sukaesih menganggap penyelenggaraaan Pemerintahan Desa Binangun sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, maka sejak dilaporkan oleh BPD, sampai dengan penetapan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa kurang dari tujuh hari. 

 "Hal ini semata-mata demi lancarnya roda pemerintahan dan pelayanan publik," tegasnya.

Orang nomor satu di Kota Banjar ini menyebutkan bahwa pelantikan Penjabat Kepala Desa Binangun merupakan tindak lanjut dari Pasal 72A, Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Wali kota nomor 17 tahun 2018 tentang tatacara pemilihan Kepala Desa. 

"Penjabat kepala desa tersebut melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan dengan Kepala Desa serta berhak menerima Tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lain kepala desa yang syah," sambungnya.

Selain itu, Wali Kota mengingatkan kepada Penjabat Kepala Desa Binangun pengganti H Karjono yang telah dilantik, agar dalam melaksanakan amanahnya harus dituntuk untuk mengerti, memahami dan mentaati aturan hukum yang berlaku serta tetap menjaga integritas, profesionalitas, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik. "Saya percaya bahwa Hendi Sumantri, bisa melaksanaakan amanah ini dengan baik, Berdedikasi tinggi, dan meningkatkan kualitas kinerja yang disiplin serta bertanggung jawab sehingga pelayanan publik di Desa Binangun tidak terganggu," paparnya.

(Susi/TIMES Indilinesia Priangan Timur.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES