Hukum dan Kriminal

Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan, Dewan Pers: Saya Harap Ada Penahanan

Rabu, 12 Januari 2022 - 18:17 | 26.87k
Ketua Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers,M. Agung Dharmajaya usai mengikuti jalannya sidang vonis Jurnalis Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ketua Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers,M. Agung Dharmajaya usai mengikuti jalannya sidang vonis Jurnalis Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selain AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, Dewan Pers juga menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

"Yang menjadi pertimbangan sebetulnya agak krusial karena sudah 10 bulan juga tidak ada perintah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," ujar Agung.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan sidang. Walaupun vonis tersebut jauh dibawah tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni dari 1 tahun 6 bulan menjadi 10 bulan.

"Kami menghormati tapi kami akan berkoordinasi dengan lawyer, apa langkah selanjutnya. Tapi menurut saya ini menjadi sesuatu yang menarik. Karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius," tuturnya.

Pihaknya merasa tidak kecewa dengan putusan tersebut. Ia percaya dengan putusan pengadilan.

"Saya berharap tadi di akhir cerita ada penahanan. Tapi mungkin ada pertimbangan sendiri. Ini menarik. Para pihak masih punya kurun waktu untuk menentukan upaya selanjutnya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara dan membayar resturasi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan kepada saksi kunci Muhammad Fahmi sebesar Rp21.850.000.  Hakim Ketua, M. Basir mengatakan bahwa  Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1989 tentang tindak pidana pers.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES