Hukum dan Kriminal

AJI Sesalkan Tak Ada Perintah Penahanan Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:38 | 39.69k
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyesalkan tak ada perintah penahanan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Purwanto dan Muhammad Firman. Dua terdakwa tersebut telah divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Ketua dalam sidang vonis, Rabu (12/1/2022)  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan putusan hakim tersebut karena, menurutnya dua terdakwa haruslah ditahan. Mengingat selama ini Nurhadi mengalami traumatis atas penganiayaan tersebut.

"Ketika sudah dinyatakan dan terbukti di pengadilan bersalah, kita tidak mendengar perintah untuk penahanan kepada kedua anggota polisi yang aktif ini," ujar Sasmito.

Sasmito mengatakan, AJI sangat berharap eksekusi bisa berjalan secara langsung. Karena yang menjadi taruhan adalah keselamatan dari jurnalis Nurhadi Meski demikian, AJI tetap menghormati hasil putusan sidang.  Meski putusan tersebut masih jauh dari tuntutan yang disampaikan jaksa.

"Apalagi dakwaan yang pertama. Jadi kami berharap nantinya jaksa akan melakukan banding karena putusan ini dibawah dua pertiga," ungkap Sasmito.

Selain itu, AJI juga berharap setelah perkara ini, Kepolisian bisa mengusut pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan jurnalis Tempo. Sebagaimana catatan dan pantauan yang dilakukan  Aji Surabaya dan kuasa hukum ini masih ada belasan terduga pelaku lainnya.

"Ketika kasus ini sudah dinyatakan bersalah, kami komunitas Pers AJI dan seluruh konstituen dewan pers yang hadir pada persidangan hari ini mendesak kepolisian untuk mengusut belasan terduga pelaku yang masih belum diadili sampai sekarang," ungkap Sasmito.

Menurutnya, hal ini adalah bentuk pembuktian bahwa Polri bersih,  polri bekerja secara profesional. "Maka belasan terduga pelaku lainnya harus diusut secara tuntas," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi itu tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Jurnalis Tempo melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES