Hukum dan Kriminal

Sidang Jurnalis Tempo, Dosen UGM: Bagian Sejarah Penegakan Hukum Pers

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:20 | 49.50k
Suasana sidang vonis terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Suasana sidang vonis terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Hukum, Herlambang P. Wiratraman angkat bicara soal sidang putusan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi. Ia mengapreasiasi sidang tersebut karena, sidang ini adalah bagian sejarah penegakan hukum pers.

"Pesan utamanya, mekanisme peradilan membuktikan upaya akhiri impunitas," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Meski demikian kata Herlambang, sidang belum sepenuhnya memenuhi harapan publik. Terutama berkaitan dengan konstruksi peristiwa hukum yang sebenarnya melibatkan begitu banyak pihak atau aktor.

"Termasuk aktor yang memerintahkan kekerasan, berikut hukuman yang dirasakan kurang optimal sebagaimana disebut UU Pers," ungkap Herlambang.

Selanjutnya, hal yang penting dicatat dalam penggunaan kerangka hukum pasal 18 ayat 1 UU Pers yang selama ini jarang digunakan dalam proaes penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Menurutnya, PN Surabaya menunjukkan kualifikasi baik dalam memanfaatkan kerangka hukum tersebut.

"Hal penting lainnya, Hakim tak menemukan alasan pembenar dan pemaaf, maka terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum. Ratio decidendi tersebut tegas nan lugas untuk menegaskan perlunya memghormati dan melindungi peran dan fungsi jurnalis dan pentingnya jaminan kebebasan pers," urai Herlambang.

Selain itu, menurut Herlambang, pertimbangan kerugian atas dasar penilaian LPSK (Lembaga Perlindungan Saksidang Korban), menjadi dasar untuk menjatuhkan putusan hakim. Itu merupakan perkembangan baik dan maju, mengakui mekanisme hukum kelembagaan negara dalam melindungi korban dan saksi. Ini tersimak di amar putusan.

"Putusan ini menjadi penanda kemenangan kebebasan pers yang harus tetap dijaga, dihormati oleh semua pihak, tak terkecuali aparat penegak hukum, agar tak berlaku sewenang-wenang dalam kegiatan jurnalistik sebagaimana diakui UU Pers No. 40 Tahun 1999," tutur Herlambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara dan membayar resturasi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan kepada saksi kunci Muhammad Fahmi sebesar Rp21.850.000.  Hakim Ketua, M. Basir mengatakan bahwa  Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1989 tentang tindak pidana pers. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES