Indonesia Positif

Tiga Terdakwa Pesta Sabu di Banyuwangi, Kades-Pengusaha-Polisi Divonis Rehabilitasi 6 Bulan

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:56 | 41.48k
Sidang pembacaan putusan kasus pesta sabu tiga oknum di Banyuwangi. (FOTO: tangkapan layar sidang PN Banyuwangi)
Sidang pembacaan putusan kasus pesta sabu tiga oknum di Banyuwangi. (FOTO: tangkapan layar sidang PN Banyuwangi)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tiga terdakwa yang terciduk sedang pesta sabu bareng, Kepala Desa-Pengusaha-Polisi di Banyuwangi dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui sidang perkara online. 

Tiga terdakwa pelaku pesta sabu tersebut yakni, oknum polisi RA (38) warga Kelurahan Kebalenan, seorang Kades MH (54) warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, dan WW (40), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, yang berprofesi sebagai pengusaha.

Hukuman rehabilitasi selama 6 bulan ini tergolong vonis yang ringan, jika dibandingkan tuntutan 4 tahun penjara yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada siding sebelumnya.

Atas vonis ringan ini, JPU sendiri masih pikir-pikir apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Sesuai aturan, masih ada tenggang 7 hari setelah putusan dibacakan untuk bisa mengajukan banding atau menerima vonis dari majelis hakim tersebut.

"Kami pikir- pikir dulu. Kan masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak," kata Endru, JPU dari Kejari Banyuwangi seperti dikutip TIMES Indonesia pada Rabu (12/1/2022).

Di lain sisi, kuasa hukum tiga terdakwa, Eko Sutrisno menyebut putusan hakim sangat berkeadilan dengan menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa RA yang dijerat Pasal 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, WW dan MH disangkakan Pasal 127 dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa R itu pasal karet, maka Hakim berkesimpulan terdakwa R dinyatakan bersalah dan divonis dengan pasal 127 untuk menjalani 6 bulan masa rehabilitasi," kata Eko Sutrisno.

Dengan putusan ini, menurut Eko, masa hukuman tiga kliennya tersebut tinggal menyisakan masa rehabilitasi selama delapan hari.

"Kalau JPU tidak melakukan banding, tiga terdakwa yang sudah di vonis 6 bulan rehabilitasi, dan sudah menjalani rehabilitasi hampir 6 bulan, kalau kita hitung tinggal 8 hari lagi," katanya.

Untuk diketahui, pengungkapan pesta sabu yang dilakukan polisi-pengusaha-kades ini dilakukan oleh Polresta Banyuwangi. Ketiganya ditangkap saat asyik nyabu di sebuah rumah di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES