Indonesia Positif

Difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang, 100 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:49 | 47.65k
Ratusan pasangan ketika antri mengikuti Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama yang difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang. (Foto : PC Fatayat NU Kabupaten Malang untuk TIMES Indonesia).
Ratusan pasangan ketika antri mengikuti Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama yang difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang. (Foto : PC Fatayat NU Kabupaten Malang untuk TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 100 pasangan akhirnya mendapat legalitas pernikahan secara hukum. Difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang, mereka mengikuti Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama (PA).

Sidang Isbat Nikah itu dilakukan selama dua hari (11-12/2/2022). Ketua Pelaksana Sidang Isbat PC Fatayat NU Kabupaten Malang, Umi Khorirotin Nasichah menjelaskan proses mengenai sidang Isbat Nikah tersebut.

"Dimulai dengan pengurusan administrasi desa dan KUA tingkat kecamatan. Hingga dilaksanakan Sidang Isbat yang dimulai kemarin hingga hari ini," ujar Umi kepada TIMES Indonesia, Rabu (12/1/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, banyak pasangan yang sudah menikah puluhan tahun tapi hanya sebatas siri. Sehingga hanya sah secara Agama, namun belum sah secara hukum negara.

Fatayat NU Malang 1

"Banyak pasangan yang menikah puluhan tahun, tapi baru melaksanakan Sidang Isbat Nikah. Tentunya ada yang sudah kakek maupun nenek, tapi mereka sangat gembira," ucapnya.

Menurutnya, mayoritas dari mereka belum mengetahui adanya Sidang Isbat Nikah. Sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan fasilitas menikah sah secara hukum negara.

"Mereka baru tahu ketika kami dari Fatayat NU Kabupaten melakukan door to door menjelaskan terkait adanya Sidang Isbat Nikah. Barulah mereka mengerti dan mengikuti Sidang Isbat Nikah tersebut," ungkapnya.

Umi menyebutkan, Sidang Isbat Nikah diikuti oleh ratusan pasangan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Malang. Diantaranya, Kecamatan Wajak, Pujon, Karangploso, Poncokusumo, Pakis dan Gondanglegi.

Fatayat NU Malang a

"Prosesnya,. Fatayat NU Kabupaten Malang membantu proses administrasi dari tingkat desa, KUA hingga pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama," sebutnya.

Terakhir dia mengatakan, PC Fatayat NU Kabupaten Malang menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang terkait fasilitasi Sidang Isbat Nikah yang sebenarnya sudah digelar tahun 2009 silam, namun belum tertuang dalam kesepakatan bersama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES