Hukum dan Kriminal

Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:52 | 49.95k
Suasana sidang vonis penganiaya Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Suasana sidang vonis penganiaya Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua orang terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara dan membayar resturasi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan kepada saksi kunci Muhammad Fahmi sebesar Rp21.850.000

Hakim Ketua, M. Basir mengatakan bahwa  Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1989 tentang tindak pidana pers. Mengingat kedua terdakwa telah melakukan tindakan penganiayaan saat Nurhadi melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Mengadili terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan membayar resturasi kepada korban sebesar Rp13.813.000 dan saksi kunci Muhammad Fahmi Rp21.850.000," ujar Hakim Ketua saat membacakan sidang vonis di ruang sidang Candra, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Winarko mengatakan atas vonis ini, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. Alasannya karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumya jaksa menuntut 18 bulan penjara.

"Kami pikir-pikir," ungkap JPU Winarko.

JPU menurutkan bahwa yang digunakan oleh Hakim adalah lex Spesialisasi UU Pers. Menurutnya apa yang dipertimbangkan Hakim adalah mengambil sebaian bukti-bukti dari jaksa. 

"Jadi pertimbangannya sudah cukup," tuturnya.

Sementa itu, Terhadap putusan itu, Pengacara terdakwa Joko Cahyono mengaku kaget. Sebab menurut Joko, tindakan  yang dilakukan terdakwa tidak terbukti.

"Kami kaget ya karena itu bukan perbuatannya (terdakwa) untuk menghalang-halangi. Fakta sidang dengan saksi ini sebenarnya sudah menyatakan secara materiil tidak ada perbuatan menghalangi," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi itu tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Jurnalis Tempo melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES