Hukum dan Kriminal

Sudah Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Periksa Kembali Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:30 | 27.39k
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Dok. Humas Polri)
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Dok. Humas Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTAFerdinand Hutahaean yang kini telah berstatus sebagai tersangka dijadwalkan kembali untuk diperiksa lagi terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘ oleh Bareskrim Polri.

“FH (Ferdinand Hutahaean) sudah diperiksa dan hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali,” ucap Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (11/01/2022).

Hendra menjelaskan alasan Ferdinand diperiksa lagi karena masih banyak pertanyaan yang belum disampaikan penyidik pada pemeriksaan kemarin.

“Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan (oleh penyidik) tadi malam dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dulu,” jelasnya.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH,” sambungnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘ dan juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES