Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:22 | 40.34k
Pelaku tindak pidana persetubuhan saat diperiksa di Polres Tasikmalaya. (Foto: Humas Polres Tasikmalaya)
Pelaku tindak pidana persetubuhan saat diperiksa di Polres Tasikmalaya. (Foto: Humas Polres Tasikmalaya)

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya atau Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) membekuk seorang pria berinisial I (19) di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Selasa (11/01/2022). Pria tersebut merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo,S.IK.,MH., mengatakan, pelaku berinisial I (19) menyetubuhi gadis berinisial M (18) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

"Pelaku berulang kali setubuhi korban. Dirinya mengaku sudah pacaran dengan korban selama tiga tahun," ucap AKP Dian Pornomo, saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya.

Dian menyebutkan, modus pelaku membujuk rayu korban adalah akan dinikahi jika hamil. Ternyata setelah korban hamil lima bulan, pelaku tidak bertanggung jawan dan malah kabur. 

"Akhirnya polisi berdasarkan laporan dari pihak korban langsung menangkap pelaku dan dilakukan proses hukum serta pelaku ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Ironisnya, keluarga pelaku sempat mau menikahkan anaknya dengan korban. "Akan tetapi ada syarat asal usai akad langsung cerai," ungkap AKP Dian Pornomo.

Sementara itu, pelaku I (19) memgakui melakukan persetubuhan di rumah dan kos temannya, yang ada di wilayah kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

"Dengan cara dibujuk rayu nanti akan dinikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak bertanggung jawab," kata pelaku saat diperiksa di Polres Tasikmalaya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES