Pemerintahan

Pimpinan Komisi VI: Penuntasan Kasus Kerugian Garuda Tidak Dapat Ditunda Lagi

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:04 | 29.63k
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. (Foto: dok DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. (Foto: dok DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mendukung penuh langkah penegakan hukum yang diambil oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengatasi persoalan yang melilit PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hal itu sejalan dengan langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang menyerahkan data-data indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Data diserahkan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Erick Thohir membawa sejumlah data dan dokumen terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terkait. Khususnya terkait kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat.

"Langkah penegakan hukum atas kasus-kasus yang menyebabkan kerugian Garuda saat ini sudah harus dilakukan dan tidak dapat ditunda-tunda lagi,"ujar Martin, Selasa (11/01/2021).

Ketua DPP Partai NasDem tersebut meyakini, langkah hukum akan dapat membantu memperjelas masalah yang saat ini melilit Garuda Indonesia. Sebab hal itu akan membantu proses restrukturisasi yang sedang dilakukan atas Garuda

"Agar tidak ada dugaan bahwa ada yang ditutup-tutupi dalam permasalahan masa lalu yang membuat Garuda bermasalah saat ini, bahkan technically bankrupt; secara teknis sudah bangkrut," ucapnya.

Martin juga meminta agar rencana Erick Thohir yang akan terus melakukan pengembangan untuk menyelesaikan persoalan Garuda. Yakni sampai benar-benar bersih dan tidak berhenti pada masalah ATR 72-600 saja, untuk tetap dilakukan secara konsisten.

"Bongkar sekalian saat ini, perbaiki semua sistem dan manajemennya, agar ke depan tidak ada masalah lagi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES