Indonesia Positif

Dispensasi Pernikahan di Kota Malang Akibat Hamil Duluan Masih Mendominasi

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:11 | 59.06k
Ilustrasi Dispensasi pernikahan dibawah umur. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Dispensasi pernikahan dibawah umur. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kelas I A Malang telah memberikan dispensasi pernikahan kepada 253 pasangan di bawah umur.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Malang, Chafidz Syafiuddin membeberkan bahwa mayoritas alasan pengadilan memberikan dispensasi pernikahan tersebut, akibat hamil duluan atau diluar nikah.

"Rata-rata dari data itu memang mayoritas hamil diluar nikah masihan. Tapi untuk pastinya berapa kami tidak bisa menyebutkan. Tapi sebagian besar memang hamil diluar nikah," ujar Chafidz, Selasa (11/1/2022).

Chafidz mengungkapkan, alasan lain untuk dispensasi pernikahan pasangan dibawah umur ini, karena faktor perjodohan sejak kecil. Terlebih menurutnya beberapa suku yang hidup di Kota Malang memang ada yang menjodohkan anaknya saat dirasa cukup usia.

"Biasanya dari kayak orang Madura misalkan dari kecil sudah dijodohkan. Ketika anak itu sudah cukup dirasa dewasa, dilakukan pernikahan. Mau gak mau dilakukan," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk pengajuan dispensasi pernikahan memang diajukan oleh kedua wali pasangan. Untuk usia pasangan yang diajukan untuk mendapat dispensasi, yakni rata-rata 16 hingga 18 tahun.

"Dan untuk aturan terbaru dari Kemenag kan laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun baru boleh menikah. Kurang satu bulan saja gak bisa dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama)," bebernya.

Terpisah, menanggapi dominasi dispensasi pernikahan akibat hamil duluan, Dosen Psikologi Perkembangan FISIP Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dian Putri Permatasari menyebutkan, pernikahan anak dibawah umur ini jika memang terus berjalan, risiko perceraian bisa sangat tinggi.

"Biasanya risiko perceraian tinggi, karena menikahnya juga belum siap. Mereka dihadapkan dengan banyak konflik dan tidak tahan, ujung-ujungnya berpisah," ujar Dian.

Dian menyoroti soal faktor hamil duluan atau diluar nikah. Menurutnya, kehamilan untuk perempuan dibawah umur itu sebenarnya berisiko untuk ibunya sendiri secara fisik dan emosional.

Hal itu dikarenakan, kehamilan tentu membutuhkan banyak kematangan, salah satunya adalah usia yang matang.

"Karena secara medis itu memang ada penelitiannya bahwa ibu-ibu yang hamil di usia remaja memang sangat berisiko ketika proses kehamilan dan melahirkannya," tuturnya.

Kemudian untuk pernikahan, lanjut Dian, sebenarnya membutuhkan kematangan baik finansial dan emosional. Bisa jadi menurut Dian, pernikahan remaja ini pasti penuh dengan tantangan dalam berumah tangga.

Apalagi misalnya kedua pasangan tersebut masih sama-sama berada dibawah umur dan perlu bimbingan hingga biaya dari orang tua kedua pihak.

Lalu jika pernikahan tersebut sudah mendapat dispensasi, tentu atas persetujuan dari orang tua. Dian menyebutkan bahwa ketika orang tua memberi izin, satu sisi bisa saja kehamilan diluar nikah alasannya untuk menutupi aib.

"Jadi yang penting nikah deh, padahal belum tentu menyelesaikan masalah. Berarti orang tua harus mendampingi kepada anaknya. Terutama perempuan yang sedang hamil, secara emosional membesarlan anaknya," ungkapnya.

Jika memang ini sudah terlanjut terjadi, Dian menyarankan untuk peran orang tua dan lingkungan sekitar harus lebih besar untuk bisa menyelamatkan rumah tangga pasangan pernikahan anak dibawah umur tersebut agar terhindar dari perceraian. "Bisa saja pasangan anak tersebut jadi korban. Jadi dukungan orang-orang sekitarnya penting sekali. Tidak malah menghujat, tapi diberikan support," katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES