Hukum dan Kriminal

Mahasiswi Lamongan Pemilik Investasi Bodong Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:37 | 51.10k
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat memberikan keterangan terkait kasus investasi bodong, Selasa (11/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat memberikan keterangan terkait kasus investasi bodong, Selasa (11/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Lamongan, mahasiswi berinisial S, selaku pemilik investasi bodong yang menilap uang miliaran rupiah kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini saudari S statusnya sudah tersangka dan kami masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saudari S ini," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Selasa (11/1/2022).

Miko mengungkapkan, hingga saat ini S masih menjadi satu-satunya orang yang diamankan, atas kasus investasi bodong dengan nama Invest Yuk tersebut.

Meski belum ada orang lain yang diamankan, namun jumlah yang melapor ke polisi sudah bertambah, dari semula 2 orang kini menjadi 4 orang. Dua pelapor yang baru tersebut berstatus sebagai reseller dan member.

"Empat pelapor ini semuanya dari Lamongan. Kita juga masih menelusuri kemungkinan aset yang dimiliki tersangka," tuturnya.

Miko mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri jejak rekening tersangka, dan diketahui uang dari para member yang masuk ke rekening tersangka itu sekitar Rp 6 miliar. Sehingga jika di luar beredar informasi bahwa kerugian hingga ratusan miliar, maka masih harus diselidiki.

Sedangkan aset tersangka berupa 2 mobil ternyata sudah tidak berada di tangan tersangka. Selain itu, rumah yang dibeli tersangka S juga belum dibayar lunas. "Tersangka juga sudah membuka siapa saja resellernya dan ini masih akan kita selidiki lebih dalam lagi," kata Miko.

Kasus investasi bodong ini pun menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial di Lamongan. Terlebih dengan beredarnya tangkapan layar percakapan tersangka S dengan salah seorang temannya melalui layanan pesan.

Dalam percakapan tersebut, tersangka S mengaku lebih senang jika dilaporkan ke polisi, karena tidak harus mengembalikan uang para member yang sudah dia tilap.

Sementara itu, seorang reseller dari S dengan inisial AR, warga Kecamatan Sekaran, diketahui telah kabur bersama anggota keluarga meninggalkan tempat tinggalnya.

Berdasarkan keterangan salah satu member yang namanya enggan disebutkan, AR kabur setelah mengetahui sang Owner diamankan polisi. Selain AR, seorang Admin dari AR dengan inisial ME juga diketahui kabur setelah kasus ini ramai.

"Saya ini melapor ke polisi dengan kerugian investasi sekitar Rp. 80 juta kepada AR," kata seorang member tersebut.

Seperti diketahui, warga Lamongan dihebohkan dengan terbongkarnya kasus investasi bodong milik seorang mahasiswi berinisial S, asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Dia diamankan pihak kepolisian saat menggelar pertemuan dengan member, yang berujung keributan, pada Minggu (9/1/2022). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES