Pemerintahan

Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Hak Milik Tanah Warga Karangnongko

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:58 | 88.23k
Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan sertipikat hak milik atas tanah warga Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (11/01/2022). (FOTO: Kominfo Kab Blitar)
Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan sertipikat hak milik atas tanah warga Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (11/01/2022). (FOTO: Kominfo Kab Blitar)

TIMESINDONESIA, BLITARBupati Blitar, Rini Syarifah menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah hunian dan tanah garapan ke warga Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (11/1/2022).

Masyarakat Karangnongko yang selama ini menempati tanah Eks Perkebunan Karangnongko PT Veteran Sri Dewi kini bisa bernafas lega. Karena perjuangan mereka untuk mendapatkan Hak milik atas tanah yang mereka tinggali telah berhasil. 

"Alhamdulillah, sertifikat ini kita dapatkan atas perjuangan kita selama berpuluh-puluh tahun. Hari ini sertifikat Hak Milik Atas Tanah Hunian dan Tanah Garapan Warga Karangnongko yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agaria dapat diterbitkan," ungkap Bupati yang akrab disapa Mak Rini itu.

Menurutnya, ada 8 kasus konflik pertanahan di Kabupaten Blitar. Termasuk yang terjadi di Perkebunan Karangnongko yang menjadi permasalahan pertanahan terbesar di Provinsi Jawa Timur.  Dikatakannya, jumlah itu berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)  dan Kasus Pertanahan yang ditangani Komnas HAM 

"Pemkab Blitar sejak tahun 2019 telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan Surat Keputusan Bupati. Sedangkan pelaksanaanya dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar," terangnya.

Bagi Mak Rini, sertifikat hak Milik tersebut merupakan bentuk apresiasi perjuangan yang selama ini sudah dilakukan Pemkab dan masyarakat. Sinergitas antara masyarakat dan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Blitar.

"Dengan semangat maju bersama secara bersama saya optimis kita mampu melalui segala permasalahan yang ada," tambahnya.

Tanah Obyek Reforma Agraria Eks perkebunan Karangnongko memiliki luas 133 Ha. Namun pada tahun 2021, yang masih berhasil dilaksanakan adalah seluas kurang lebih 103 Ha. Lahan tersebut dibagikan kepada 839 Subyek Redistribusi 

"Sekali lagi saya ingatkan, hak milik atas tanah ini bukan untuk diperjualbelikan namun untuk diolah demi menciptakan kesejahteraan Bapak/Ibu sekalian," tegas Mak Rini, Bupati Blitar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES