Peristiwa Nasional

Soal Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK RI, Pengamat: Biarkan Hukum Bekerja

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:59 | 64.42k
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI mendapat bola panas dengan dilaporkannya dua anak Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang. Laporan itu dilayangkan oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, KPK RI akan diuji independensi dalam penanganan dugaan korupsi. Netralitas KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang.

"Tanpa netralitas, KPK akan sulit dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu dengan sendiri akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya kepada TIMES Indonesia Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, lembaga antirasua seyogyanya melihat kasus tersebut semata dari sudut hukum. Dengan begitu, penyidik KPK dapat bekerja tanpa adanya tekanan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar semata dari kacamata hukum tindak pidana korupsi.

"Jadi, kasus ini seharusnya tidak dibawah ke ranah politik. Sebab, bila dilihat dari pelapornya, Ubedilah Badrun, tulen akademisi sehingga nuansa politik jauh dari benaknya saat melaporkan kasus tersebut," jelasnya.

Ia berpandangan, sebagai akademisi, Ubedilah tampaknya jauh dari pemikiran politik praktis. Dia melaporkan kasus tersebut terkesan hanya untuk mencari keadilan.

"Meski begitu, Gibran dan Kaesang tentu punya hak untuk melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik. Sebab, hal itu sudah menjadi hak setiap warga negara," ujarnya.

Kemarin, Gibran dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK RI. Laporan itu dilayangkan oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun.

Ia menyampaikan, laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia mengatakan, pada tahun 2015 lalu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakar hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,9 triliun. Lalu, MA hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.

"Itu terjadi Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya di gedung KPK RI Selasa (10/1/2022).

Ia dengan yakin, KKN tersebut sangat jelas melibatkan dua anak Presiden RI Jokowi dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham disebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 93 miliar. Itu bagi kami tanda tanya besar," katanya. Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan sudah membawa bukti-bukti kepada KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES