Entertainment

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:42 | 63.54k
Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie cs divonis penjara bukan rehabilitasi (Foto: Palevi/detikHOT)
Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie cs divonis penjara bukan rehabilitasi (Foto: Palevi/detikHOT)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie bersama dengan Zen Vivanto. 

Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Ketiga terrdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Setelah ketiganya, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nia Ramadhani dalam pleidoinya pun sempat menyatakan tidak terima dengan tuntutan JPU, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih. Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Sempat Menangis Usai Dijatuhi Vonis

Nia Ramadhani pun terlihat menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Meski menggunakan masker, sepasang mata Nia terlihat merah saat ketiga terdakwa berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, setelah sidang putusan selesai sekitar pukul 11.55 WIB.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan sikap Nia tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas putusan Majelis Hakim yang mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

"Ya wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil 'assesment'," kata Wa Ode yang dikutip dari Antara.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021. Kesedihannya akibat kepergian sang Ayah pada 2014 silam menjadi latar belakang Nia mengkonsumsi sabu.

Nia merasa, tidak ada orang yang dapat diajak berbagi atas kesedihannya itu. Ia juga mengaku dituntut harus menjadi sosok sempurna, mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik.

"Bahwa terdakwa dua merasa sedih atas kepergian sang Ayah yang meninggal dunia pada tahun 2014. Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya. Terdakwa teringat kata-kata teman tentang zat metamfetamin dalam sabu bisa membuat orang capek menjadi kuat, dari sedih menjadi 'happy'," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Nia Ramadhani pun mengaku menjadi sosok yang lebih kuat setelah mengonsumsi sabu, meski ia menyadari bahwa efek tersebut hanya sementara.

Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya bersama Ardie Bakrie di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Niia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES