Pemerintahan

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Datangi Kantor BPK DIY, Ada Apa?

Senin, 10 Januari 2022 - 20:57 | 58.94k
Wali Kota Yogyakarta Haryati Suyuti menyerahkan LKPD TA 2021 kepada Kepala BPK Perwakilan DIY, Jariyatna, Senin (10/1/2022). (FOTO: Diskominfo Pemkot Yogyakarta)
Wali Kota Yogyakarta Haryati Suyuti menyerahkan LKPD TA 2021 kepada Kepala BPK Perwakilan DIY, Jariyatna, Senin (10/1/2022). (FOTO: Diskominfo Pemkot Yogyakarta)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAWali Kota Yogyakarta Haryati Suyuti mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI atau BPK RI Perwakilan DIY, Senin (10/1/2022). Kedatangan orang nomor satu di lingkungan Pemkot Yogyakarta ini adalah untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Penyerahan LKPD merupakan sebagai bentuk keseriusannya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta.

“Tahun ini, penyerahan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya. Cepat bukan berarti kita tergesa-gesa. Dikerjakan lebih cepat berarti ini merupakan prestasi bagi jajaran Pemkot Yogyakarta,” kata Haryadi Suyuti usai menyerahkan LKPD 2021 di kantor BPK Perwakilan DIY.

Penyerahan LPKD Tahun Anggaran 2021 lebih cepat 5 hari dibandingkan penyerahan LKPD TA 2020 yaitu pada tanggal 15 Januari 2021. Meski lebih cepat bukan berarti berkas yang diserahkan dikerjakan secara asal-asalan. Menurutnya, penyerahan LKPD lebih awal bertujuan untuk mempercepat proses pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Sehingga, akan memudahkan proses publikasi dan pembangunan selanjutnya.

“Penyerahan LKPD lebih awal tentu sangat bermanfaat bagi Pemkot Yogyakarta. Sebab, penyelesaian LKPD yang lebih cepat, tentu juga akan segera diperiksa BPK sehingga catatan laporan keuangan bisa lebih baik,” papar politisi Partai Golkar ini.

Haryadi berharap, tahun ini Kota Yogyakarta kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jika WTP ini kembali diraih maka Kota Yogyakarta akan menyandang predikat WTP ke-13 berturut-turut. Sebab, pada tahun 2021 Kota Yogyakarta dinyatakan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kali secara berturut turut.

“Tentu, ada standar penyampaian laporan keuangan,” terang Haryadi.

Kepala BPK Perwakilan DIY, Jariyatna mengapresiasi Pemkot Yogyakarta karena lebih cepat menyerahkan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada BPK Perwakilan DIY. 

“Ini tradisi bagus yang bisa menjadi teladan bagi wilayah lain. Penyerahan LKPD Pemkot Yogyakarta ini juga termasuk cepat,” terang Jariyatna.

Setelah menerima berkas LKPD dari Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, BPK RI akan segera melakukan pemeriksaan. Sesuai undang-undang, pemeriksaan LKPD yang diserahkan oleh Pemkot Yogyakarta akan dilakukan selama 45 hari. Kemudian, hasilnya akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES